Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama perwakilan Kejaksaan

Berita Informasi Medan Talk Viral Viral

MedanTalk Viral:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama perwakilan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut membedah kasus dugaan mafia tanah dalam sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantara II di Deli Serdang, Sumut.

“Kami bedah kasus atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumut, mengenai tanah negara di Tanjung Morawa, Deli Serdang, seluas 464 hektare. Itu aslinya milik PTPN II, tiba-tiba di PN (Lubuk Pakam) dikalahkan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.

Mahfud menambahkan bedah kasus yang dilakukan di Kantor Kemenkopolhukam itu sebagai komitmen pemerintah mempertahankan aset negara, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo.

Kasus bermula dari gugatan perdata 234 orang masyarakat terkait status dengan kepemilikan lahan PTPN II di Deli Serdang itu.

Dalam perkara itu, Mahkamah Agung memutuskan lahan seluas 464 hektare itu merupakan milik 234 orang atau penggugat melalui Putusan Perdata Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 508 PK/Pdt/2015 juncto Putusan PN Lubuk Pakam 05/Pdt.G/2011.

Setelah kalah dalam gugatan perdata itu, PTPN II mengajukan gugatan pidana ke PN Lubuk Pakam karena menemukan bukti adanya pemalsuan surat.

Atas putusan PN Lubuk Pakam tersebut, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi pada tanggal 6 Juli 2023.

Dalam bedah kasus yang dilakukann ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya terdapat kesalahan penulisan lokasi perkebunan, yakni di Kecamatan Tanjung Merawa yang seharusnya ditulis Tandiong Morawa.

“Kedua, dalam persidangan, para saksi dan terdakwa sekali pun mengakui bahwa dia tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat aslinya. Katanya, hanya dibisikkan oleh temannya dan para penggugat pun merasa tidak tahu tanah itu di mana, yang 234 orang itu tidak tahu tanahnya di mana,” ucap Mahfud.

Kejanggalan-kejanggalan itu, lanjut Mahfud, juga akan disampaikan dalam memori kasasi. “Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah sehingga kita harus memberi contoh cara menghadapi mafia tanah itu,” tegas dia.

Sumber: antaranews.com

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama perwakilan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut membedah kasus dugaan mafia tanah dalam sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantara II di Deli Serdang, Sumut.

"Kami bedah kasus atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumut, mengenai tanah negara di Tanjung Morawa, Deli Serdang, seluas 464 hektare. Itu aslinya milik PTPN II, tiba-tiba di PN (Lubuk Pakam) dikalahkan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.

Mahfud menambahkan bedah kasus yang dilakukan di Kantor Kemenkopolhukam itu sebagai komitmen pemerintah mempertahankan aset negara, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo.

Kasus bermula dari gugatan perdata 234 orang masyarakat  terkait status dengan kepemilikan lahan PTPN II di Deli Serdang itu.

Dalam perkara itu, Mahkamah Agung memutuskan lahan seluas 464 hektare itu merupakan milik 234 orang atau penggugat melalui Putusan Perdata Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 508 PK/Pdt/2015 juncto Putusan PN Lubuk Pakam 05/Pdt.G/2011.

Setelah kalah dalam gugatan perdata itu, PTPN II mengajukan gugatan pidana ke PN Lubuk Pakam karena menemukan bukti adanya pemalsuan surat. 

Atas putusan PN Lubuk Pakam tersebut, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi pada tanggal 6 Juli 2023.

Dalam bedah kasus yang dilakukann ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya terdapat kesalahan penulisan lokasi perkebunan, yakni di Kecamatan Tanjung Merawa yang seharusnya ditulis Tandiong Morawa.

"Kedua, dalam persidangan, para saksi dan terdakwa sekali pun mengakui bahwa dia tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat aslinya. Katanya, hanya dibisikkan oleh temannya dan para penggugat pun merasa tidak tahu tanah itu di mana, yang 234 orang itu tidak tahu tanahnya di mana," ucap Mahfud.

Kejanggalan-kejanggalan itu, lanjut Mahfud, juga akan disampaikan dalam memori kasasi. "Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah sehingga kita harus memberi contoh cara menghadapi mafia tanah itu," tegas dia.

Sumber: antaranews.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta berita medantalkviral asetnegara

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cu3VsJSBV5g/