Minta SIM, Nopol dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Advokat Ini Gugat ke

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Minta SIM, Nopol dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Advokat Ini Gugat ke MK

Judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diajukan advokat Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain meminta SIM berlaku seumur hidup, Arifin Purwanto berharap agar nomor polisi (nopol) kendaraan dan STNK berlaku seumur hidup.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, yang berbunyi:

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya,” demikian kata Arifin Purwanto sebagaimana dilansir website MK, Jumat (12/5/2023).

Arifin Purwanto kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Apabila STNKB dan TNKB diganti baru, kendaraan harus dihadirkan di kantor Samsat. Sehingga sepeda motor Arifin Purwanto yang berada di Surabaya harus dibawa ke Madiun.

“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya, yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” Arifin Purwanto.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga 1984.

Hal ini, lanjutnya, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB. Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Atas permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyarankan agar pemohon memperbaiki sistematika permohonan. Ia menilai permohonan harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).

Sumber: detik

Minta SIM, Nopol dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Advokat Ini Gugat ke MK

Judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diajukan advokat Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain meminta SIM berlaku seumur hidup, Arifin Purwanto berharap agar nomor polisi (nopol) kendaraan dan STNK berlaku seumur hidup.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ, yang berbunyi:

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya," demikian kata Arifin Purwanto sebagaimana dilansir website MK, Jumat (12/5/2023).

Arifin Purwanto kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Apabila STNKB dan TNKB diganti baru, kendaraan harus dihadirkan di kantor Samsat. Sehingga sepeda motor Arifin Purwanto yang berada di Surabaya harus dibawa ke Madiun.

"Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya, yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya," Arifin Purwanto.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga 1984.

Hal ini, lanjutnya, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB. Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa "berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun" dalam Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Atas permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyarankan agar pemohon memperbaiki sistematika permohonan. Ia menilai permohonan harus disesuaikan dengan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 (PMK 2/2021).

Sumber: detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita hukum mk advokat sim stnk nopol

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CsNgro8ujGs/