MK: Hasil Putusan Sengketa Pemilu Akan Diumumkan pada 22 April 2024 Mahkamah

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
MK: Hasil Putusan Sengketa Pemilu Akan Diumumkan pada 22 April 2024

Mahkamah Konstitusi(MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan diputuskan pada 22 April 2024 setelah 14 hari kerja.

Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut masuk dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2024.

“Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya,” kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Fajar menjelaskan, 25 Meret adalah dimulainya persidangan sengketa pemilu 2024, dan akan diputuskan pada 22 April setelah 14 hari kerja.

“Jadi hitungannya itu hari kerja. Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke 14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus,” jelas Fajar.

Dia pun memastikan, bahwa putusan MK akan sesuai dengan jadwal yang yelah ditetapkan. Walaupun banyak terpotong oleh cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri.

“Masih sesuai. Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 (Maret) terus sampe ke 22 (Maret),” tutur Fajar.

Sumber: okezone.com

MK: Hasil Putusan Sengketa Pemilu Akan Diumumkan pada 22 April 2024

 Mahkamah Konstitusi(MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan diputuskan pada 22 April 2024 setelah 14 hari kerja.

Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut masuk dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2024.

"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Fajar menjelaskan, 25 Meret adalah dimulainya persidangan sengketa pemilu 2024, dan akan diputuskan pada 22 April setelah 14 hari kerja.

"Jadi hitungannya itu hari kerja. Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke 14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," jelas Fajar.

Dia pun memastikan, bahwa putusan MK akan sesuai dengan jadwal yang yelah ditetapkan. Walaupun banyak terpotong oleh cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri.

"Masih sesuai. Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 (Maret) terus sampe ke 22 (Maret)," tutur Fajar.

Sumber: okezone.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita MK pemilu2024 sengketapemilu

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C4xgfJ8PK3P/