MK Perintahkan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Samosir Mahkamah Konstitusi

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
MK Perintahkan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Samosir

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan.

Putusan pemungutan suara ulang (PSU) itu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Perindo dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 Tahun 2024 pada TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Dalam permohonannya, Partai Perindo mendalilkan adanya 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan yang telah dicoblos, namun tidak ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perindo juga menyebut bahwa 160 surat suara yang tidak ditandatangani itu dinyatakan sah oleh KPPS tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dinyatakan bahwa MK telah menerima jawaban KPU yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketua KPPS menandatangani secara susulan pada 38 surat suara yang tercoblos karena baru menyadari belum diberikan tanda tangan.

KPU mengatakan bahwa tindakan ketua KPPS itu dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan para saksi dan pengawas TPS sehingga surat suara tetap dianggap sah.

Namun, menurut MK, keputusan itu tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. MK pun menyatakan bahwa surat suara tersebut tidak sah.
.
(Lanjut di Komentar)
.
Sumber: Antara

MK Perintahkan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Samosir

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan.

Putusan pemungutan suara ulang (PSU) itu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Perindo dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 Tahun 2024 pada TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Dalam permohonannya, Partai Perindo mendalilkan adanya 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan yang telah dicoblos, namun tidak ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Perindo juga menyebut bahwa 160 surat suara yang tidak ditandatangani itu dinyatakan sah oleh KPPS tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dinyatakan bahwa MK telah menerima jawaban KPU yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketua KPPS menandatangani secara susulan pada 38 surat suara yang tercoblos karena baru menyadari belum diberikan tanda tangan.

KPU mengatakan bahwa tindakan ketua KPPS itu dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan para saksi dan pengawas TPS sehingga surat suara tetap dianggap sah.

Namun, menurut MK, keputusan itu tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. MK pun menyatakan bahwa surat suara tersebut tidak sah.
.
(Lanjut di Komentar) 
. 
Sumber: Antara

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> MK PSU Samosir Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C764WOOh2NP/

powered by webhosting terjamin