MK Tolak Gugatan UU Ketenagakerjaan: Batas Usia Bukan Diskriminasi Mahkamah Konstitusi (MK)

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : MK Tolak Gugatan UU Ketenagakerjaan: Batas Usia Bukan Diskriminasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi.

Gugatan itu berasal dari seorang pemuda asal Bekasi yang bernama Leonardo Olefins Hamonangan. Gugatan itu terkait dengan diskriminasi usia dalam syarat bekerja. Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat 1.

Pasal itu sendiri berbunyi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Masih menurut Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan bentuk diskriminatif.

“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” ujar Arief.

“Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, ‘setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan’,” tambah Arief.

MK Tolak Gugatan UU Ketenagakerjaan: Batas Usia Bukan Diskriminasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hakim konstitusi menyatakan batas usia pelamar kerja tidak termasuk bentuk diskriminasi.

Gugatan itu berasal dari seorang pemuda asal Bekasi yang bernama Leonardo Olefins Hamonangan. Gugatan itu terkait dengan diskriminasi usia dalam syarat bekerja. Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat 1.

Pasal itu sendiri berbunyi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Masih menurut Arief, syarat seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan bentuk diskriminatif.

"Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” ujar Arief.

"Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 yang menyatakan, 'setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan'," tambah Arief.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> nasional Ketenagalerjaan medantalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-KrS57yXgk/