MUI: Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Sat Sholat Hukumnya Makruh Penggunaan

Berita MedanTalk

Medan Talk:
MUI: Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Sat Sholat Hukumnya Makruh

Penggunaan masker saat beraktivitas hingga beribadah, belakangan sudah menjadi kebiasaan masyarakat sejak masa pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Namun, seiring dengan telah berakhirnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tanah air, mengenakan masker saat menjalankan salat kini menjadi hal yang makruh dilakukan.

Alasan Makruh: Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, memakai masker saat beribadah salat pada situasi masyarakat sudah kembali normal dari masa pandemi, hukumnya adalah makruh.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat, juga kembali normal,” ujar Ni’am melalui pernyataan pers yang dikutip dari situs MUI, Jumat (31/3/2023).

Pendapat Ulama: Ni’am menambahkan, sudah tidak perlunya menggunakan masker saat salat ini turut dipertegas melalui pendapat ulama yang menyebutkan, laki-laki makruh hukumnya menutup mulut saat salat.

“Al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197) yang mengatakan, ‘orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat salat’. Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” tuturnya.

Pengecualian: Meski demikian, Ni’am mengatakan bahwa hukum penggunaan masker makruh tersebut tidak berlaku jika seseorang yang beribadah salat sedang sakit.

Ni’am mengatakan kalau ketentuan itu berdasarkan SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 pada 30 Maret 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan masker saat salat berjamaah tidak makruh untuk menjaga diri.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ucapnya.

Sumber : asumsi.co

MUI: Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Sat Sholat Hukumnya Makruh

Penggunaan masker saat beraktivitas hingga beribadah, belakangan sudah menjadi kebiasaan masyarakat sejak masa pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Namun, seiring dengan telah berakhirnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tanah air, mengenakan masker saat menjalankan salat kini menjadi hal yang makruh dilakukan. 

Alasan Makruh: Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, memakai masker saat beribadah salat pada situasi masyarakat sudah kembali normal dari masa pandemi, hukumnya adalah makruh.

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat, juga kembali normal,” ujar Ni’am melalui pernyataan pers yang dikutip dari situs MUI, Jumat (31/3/2023).

Pendapat Ulama: Ni’am menambahkan, sudah tidak perlunya menggunakan masker saat salat ini turut dipertegas melalui pendapat ulama yang menyebutkan, laki-laki makruh hukumnya menutup mulut saat salat.

“Al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197) yang mengatakan, ‘orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat salat’. Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” tuturnya.

Pengecualian: Meski demikian, Ni’am mengatakan bahwa hukum penggunaan masker makruh tersebut tidak berlaku jika seseorang yang beribadah salat sedang sakit.

Ni’am mengatakan kalau ketentuan itu berdasarkan SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 pada 30 Maret 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan masker saat salat berjamaah tidak makruh untuk menjaga diri.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ucapnya.

Sumber : asumsi.co

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasiknal Berita MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CqhU8D7tjAv/