Mulai 11 Mei, Tilang Manual Kembali di Terapkan, Berikut Sasaran Pelanggaran Berdasarkan

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Mulai 11 Mei, Tilang Manual Kembali di Terapkan, Berikut Sasaran Pelanggaran

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023, tilang manual kembali diadakan. Penilangan manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini. Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik banyak masyarakat yang mencoba mengakali aturan. Hal seperti ini membuat kedisiplinan pengguna jalan menjadi kurang berantakan.

Berikut beberapa sasaran yang terkena tilang manual. Semoga seluruh pengendara tetap mematuhi aturan dan rambu lalu lintas, agar terhindar dari tilang.

1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Awan Arah Saat Berkendara
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah oengaruh alkohol
9. Berkendara tidak sesuai spesifikasi
10. Menggunakan kendaraan tidak seusai peruntukan
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Berkendara tanpa tanda nomor kendaraan dan BPKB atau Palsu
13. Tidak menggunakan sefety Belt

Mulai 11 Mei, Tilang Manual Kembali di Terapkan, Berikut Sasaran Pelanggaran

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023, tilang manual kembali diadakan. Penilangan manual ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini. Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik banyak masyarakat yang mencoba mengakali aturan. Hal seperti ini membuat kedisiplinan pengguna jalan menjadi kurang berantakan.

Berikut beberapa sasaran yang terkena tilang manual. Semoga seluruh pengendara tetap mematuhi aturan dan rambu lalu lintas, agar terhindar dari tilang.

1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Awan Arah Saat Berkendara
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dibawah oengaruh alkohol
9. Berkendara tidak sesuai spesifikasi
10. Menggunakan kendaraan tidak seusai peruntukan
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
 12. Berkendara tanpa tanda nomor kendaraan dan BPKB atau Palsu
13. Tidak menggunakan sefety Belt

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita TilangManual Tilang ETLE MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CsLIYnwvD-L/