Nasib Barang Kiriman Tertahan Bea Cukai yang Tak Diambil Penerimanya Direktorat Jenderal

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
Nasib Barang Kiriman Tertahan Bea Cukai yang Tak Diambil Penerimanya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi sorotan di tengah banyaknya masyarakat yang protes karena barang kiriman dari luar negeri atau impor ditahan.

Lalu, bagaimana nasib barang kiriman/impor tersebut bila tak diambil pemiliknya?

Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam aturan ini disebutkan ada dua penyebab barang ditahan. Pertama, karena tidak sesuai dengan izin impor atau barang lartas.

Kedua, karena alamat penerima tidak sesuai sehingga dikembalikan ke otoritas kepabeanan.

Dalam beleid ini ditetapkan, penyelesaian terhadap barang kiriman bisa dilakukan setelah melalui proses hingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

– Barang kiriman yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dalam waktu 30 hari sejak dokumen diajukan dan selanjutnya barang ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

– Barang yang ditimbun di TPP dan dalam waktu 60 hari dan tidak diurus, maka akan ditetapkan menjadi Barang menjadi Milik Negara (BMN).

– Barang kiriman yang ditahan karena wajib izin impor (lartas) dan tidak diberitahukan dengan benar, ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN). Atas BDN tersebut apabila tidak ada indikasi tindak pidana, maka ditetapkan sebagai Barang menjadi Milik Negara (BMN)

Setelah menjadi BMN, maka secara umum penyelesaian atas barang kiriman antara lain:

1. Lelang, apabila mempunyai nilai ekonomis dan tidak melanggar perundang-undangan.
2. Penetapan status penggunaan, untuk mendukung tusi K/L.
3. Hibah, untuk tusi Pemda, sosial, budaya, agama dan kemanusiaan dan tidak mengganggu kesehatan, keamanan,
keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM).
4. Pemusnahan, apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dihibahkan, tidak punya nilai ekonomis, dilarang ekspor/impor, dan/atau berdasarkan aturan harus dimusnahkan.

Sumber: cnnindonesia.com

Nasib Barang Kiriman Tertahan Bea Cukai yang Tak Diambil Penerimanya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi sorotan di tengah banyaknya masyarakat yang protes karena barang kiriman dari luar negeri atau impor ditahan.

Lalu, bagaimana nasib barang kiriman/impor tersebut bila tak diambil pemiliknya?

Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam aturan ini disebutkan ada dua penyebab barang ditahan. Pertama, karena tidak sesuai dengan izin impor atau barang lartas.

Kedua, karena alamat penerima tidak sesuai sehingga dikembalikan ke otoritas kepabeanan.

Dalam beleid ini ditetapkan, penyelesaian terhadap barang kiriman bisa dilakukan setelah melalui proses hingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

- Barang kiriman yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dalam waktu 30 hari sejak dokumen diajukan dan selanjutnya barang ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

- Barang yang ditimbun di TPP dan dalam waktu 60 hari dan tidak diurus, maka akan ditetapkan menjadi Barang menjadi Milik Negara (BMN).

- Barang kiriman yang ditahan karena wajib izin impor (lartas) dan tidak diberitahukan dengan benar, ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN). Atas BDN tersebut apabila tidak ada indikasi tindak pidana, maka ditetapkan sebagai Barang menjadi Milik Negara (BMN)

Setelah menjadi BMN, maka secara umum penyelesaian atas barang kiriman antara lain:

1. Lelang, apabila mempunyai nilai ekonomis dan tidak melanggar perundang-undangan.
2. Penetapan status penggunaan, untuk mendukung tusi K/L.
3. Hibah, untuk tusi Pemda, sosial, budaya, agama dan kemanusiaan dan tidak mengganggu kesehatan, keamanan,
keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM).
4. Pemusnahan, apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dihibahkan, tidak punya nilai ekonomis, dilarang ekspor/impor, dan/atau berdasarkan aturan harus dimusnahkan.

Sumber: cnnindonesia.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita Medantalk beacukai

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7V_mf8PmZF/