Nasib TikTok di RI Usai Diancam Blokir di AS, Ini Kata Menkominfo

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Nasib TikTok di RI Usai Diancam Blokir di AS, Ini Kata Menkominfo

TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat (AS). Undang-Undang untuk wacana ini sudah disahkan di parlemen. TikTok diberi dua pilihan, lepas dari induknya ByteDance yang beroperasi di China atau diblokir.

Alasannya, TikTok dikhawatirkan membahayakan keamanan nasional AS jika masih di bawah naungan ByteDance. Sebab, Undang-undang Intelijen Nasional China tahun 2017 mewajibkan organisasi dan warga negara untuk mendukung, membantu, dan bekerja sama dengan pekerjaan intelijen negara.

Lantas, bagaimana nasibnya di Indonesia? Ditanya soal hal ini, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi tak menjawab dengan pasti. Dia hanya mengatakan akan bertemu dengan pihak TikTok minggu depan.

“Ya ini [TikTok] mau ketemu saya minggu depan, kita akan bicarakan itu,” ungkap Budi ditemui di kantor Kominfo, Kamis (14/3/2024).

Terkait pembahasan saat bertemu, dia mengaku belum tahu. Namun bisa dibicarakan soal keamanan data, karena banyak yang mencurigai soal data yang diberikan kepada pemerintah China.

“Ya belum tau, tapi nanti bisa dibicarakan soal keamanan data apa itu. Karena banyak yang mencurigai seperti itu tapi kita kan tetap harus lihat dulu,” jelasnya.

Amerika Serikat (AS) baru saja menyepakati aturan baru soal TikTok. Layanan video tersebut terancam diblokir jika masih di bawah kepemilikan perusahaan China.

House of Representatives AS memberikan waktu ke TikTok selama 6 bulan ke depan untuk lepas dari ByteDance atau diblokir.

TikTok dalam memo internal mengungkapkan pihaknya berupaya mengedukasi Senat soal dampak aturan tersebut pada 170 juta pengguna di AS.

Sumber: CNBC Indonesia

Nasib TikTok di RI Usai Diancam Blokir di AS, Ini Kata Menkominfo

TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat (AS). Undang-Undang untuk wacana ini sudah disahkan di parlemen. TikTok diberi dua pilihan, lepas dari induknya ByteDance yang beroperasi di China atau diblokir.

Alasannya, TikTok dikhawatirkan membahayakan keamanan nasional AS jika masih di bawah naungan ByteDance. Sebab, Undang-undang Intelijen Nasional China tahun 2017 mewajibkan organisasi dan warga negara untuk mendukung, membantu, dan bekerja sama dengan pekerjaan intelijen negara.

Lantas, bagaimana nasibnya di Indonesia? Ditanya soal hal ini, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi tak menjawab dengan pasti. Dia hanya mengatakan akan bertemu dengan pihak TikTok minggu depan.

"Ya ini [TikTok] mau ketemu saya minggu depan, kita akan bicarakan itu," ungkap Budi ditemui di kantor Kominfo, Kamis (14/3/2024). 

Terkait pembahasan saat bertemu, dia mengaku belum tahu. Namun bisa dibicarakan soal keamanan data, karena banyak yang mencurigai soal data yang diberikan kepada pemerintah China.

"Ya belum tau, tapi nanti bisa dibicarakan soal keamanan data apa itu. Karena banyak yang mencurigai seperti itu tapi kita kan tetap harus lihat dulu," jelasnya.

Amerika Serikat (AS) baru saja menyepakati aturan baru soal TikTok. Layanan video tersebut terancam diblokir jika masih di bawah kepemilikan perusahaan China.

House of Representatives AS memberikan waktu ke TikTok selama 6 bulan ke depan untuk lepas dari ByteDance atau diblokir.

TikTok dalam memo internal mengungkapkan pihaknya berupaya mengedukasi Senat soal dampak aturan tersebut pada 170 juta pengguna di AS.

Sumber: CNBC Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> TikTok Blokir Kominfo MediaSosial Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C4pxDFRvRyB/