“Negara merelakan potensi mengusut harta sejak tahun pajak 2015 ke belakang. Asalkan ikut tax amnesty dengan melaporkan harta dan membayar tebusan. Jadi take and give,” ungkap Kepala Subdit Perencanaan, Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho dalam seminar properti di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Senin (28/8/2016). Tunjung mencontohkan, misalnya seseorang pengusaha memiliki dana Rp 1 triliun di luar negeri. Dana tersebut selama ini tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Maka besar kemungkinan pajak yang dibayarkan juga tidak benar. “Nggak mungkin dong, penghasilan nggak dilaporin, terus ada dana Rp 1 triliun di luar negeri tapi bayar pajaknya benar. Pasti ada yang kurang,” jelasnya. Maka dari itu, kewajiban yang tidak dijalankan tersebut akan diampuni melalui tax amnesty. Dibandingkan tidak mengikuti program tax amnesty, lalu kemudian kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya akan dilucuti oleh pemerintah. “Lebih baik untuk ikut tax amnesty kan, kewenangan negara untuk mengecek kewajiban pajaknya akan hilang,” terang Tunjung. Tunjung menambahkan, bila masyarakat sudah yakin membayar pajak dengan benar, namun lupa melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka tidak perlu ikuti tax amnesty. Hanya tinggal melakukan pembetulan SPT. “Kalau hanya lupa melaporkan harta, ya hanya ikut pembetulan SPT. Asalkan sudah yakin bahwa pajaknya udah benar,” tukasnya. Sumber detiknews

MedanTalk

Medan Talk: “Negara merelakan potensi mengusut harta sejak tahun pajak 2015 ke belakang. Asalkan ikut tax amnesty dengan melaporkan harta dan membayar tebusan. Jadi take and give,” ungkap Kepala Subdit Perencanaan, Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho dalam seminar properti di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Senin (28/8/2016). Tunjung mencontohkan, misalnya seseorang pengusaha memiliki dana Rp 1 triliun di luar negeri. Dana tersebut selama ini tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Maka besar kemungkinan pajak yang dibayarkan juga tidak benar. “Nggak mungkin dong, penghasilan nggak dilaporin, terus ada dana Rp 1 triliun di luar negeri tapi bayar pajaknya benar. Pasti ada yang kurang,” jelasnya.

Maka dari itu, kewajiban yang tidak dijalankan tersebut akan diampuni melalui tax amnesty. Dibandingkan tidak mengikuti program tax amnesty, lalu kemudian kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya akan dilucuti oleh pemerintah. “Lebih baik untuk ikut tax amnesty kan, kewenangan negara untuk mengecek kewajiban pajaknya akan hilang,” terang Tunjung.

Tunjung menambahkan, bila masyarakat sudah yakin membayar pajak dengan benar, namun lupa melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka tidak perlu ikuti tax amnesty. Hanya tinggal melakukan pembetulan SPT. “Kalau hanya lupa melaporkan harta, ya hanya ikut pembetulan SPT. Asalkan sudah yakin bahwa pajaknya udah benar,” tukasnya.
Sumber detiknews

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply