Parkir Berlangganan di Medan Berlaku Mulai Besok 1 Juli, Segini Tarif dan

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Parkir Berlangganan di Medan Berlaku Mulai Besok 1 Juli, Segini Tarif dan Syarat Belinya

Pemerintah Kota (Pemko) Medan bakal menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai Senin, 1 Juli 2024 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-434 Medan. Pemberitahuan penerapan kebijakan baru yang sempat menjadi sorotan berbagai pihak itu telah disampaikan Dinas Perhubungan Medan lewat akun Instagram resminya @dishub_medan, Kamis (27/6/2024).

Dalam unggahan itu, Dishub Medan mengumumkan besaran tarif parkir berlangganan, lengkap dengan lokasi dan syarat pembelian stiker yang menjadi bukti berlangganan tiap pengendara. Besaran tarif bervariasi, mulai Rp90.000 hingga Rp168.000 per tahun, tergantung jenis kendaraan.

Kepala Dishub Medan Iswar Lubis sebelumnya mengatakan, kebijakan parkir berlangganan merupakan terobosan Pemko Medan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

Dia optimis penerapan parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir yaitu yang berlokasi di badan jalan Kota Medan dapat meningkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat.

“Kami sangat optimis penerapan parkir berlangganan akan meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan tanpa memberatkan masyarakat. Sebaliknya, penerapan parkir berlangganan akan sangat meringankan pengeluaran masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan,” kata Iswar dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Bukti berlangganan parkir ditunjukkan dengan adanya stiker khusus yang tertempel di kendaraan pengendara. Stiker tersebut bisa didapatkan pengendara dengan cara membeli di outlet yang bekerja sama dengan Pemko Medan dan akan dipindai oleh juru parkir setiap kali pengendara hendak memarkirkan kendaraan di lokasi dimaksud.

Adapun besaran tarif parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir Pemko Medan seperti yang diumumkan Dishub Medan sebagai berikut:

Roda dua: Rp90.000,- per tahun
Roda empat: Rp130.000,- per tahun
Truk/ Bus: Rp168.000,- per tahun

Sumber: Bisnis
.

Parkir Berlangganan di Medan Berlaku Mulai Besok 1 Juli, Segini Tarif dan Syarat Belinya

Pemerintah Kota (Pemko) Medan bakal menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai Senin, 1 Juli 2024 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-434 Medan. Pemberitahuan penerapan kebijakan baru yang sempat menjadi sorotan berbagai pihak itu telah disampaikan Dinas Perhubungan Medan lewat akun Instagram resminya @dishub_medan, Kamis (27/6/2024).

Dalam unggahan itu, Dishub Medan mengumumkan besaran tarif parkir berlangganan, lengkap dengan lokasi dan syarat pembelian stiker yang menjadi bukti berlangganan tiap pengendara. Besaran tarif bervariasi, mulai Rp90.000 hingga Rp168.000 per tahun, tergantung jenis kendaraan.

Kepala Dishub Medan Iswar Lubis sebelumnya mengatakan, kebijakan parkir berlangganan merupakan terobosan Pemko Medan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

Dia optimis penerapan parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir yaitu yang berlokasi di badan jalan Kota Medan dapat meningkatkan PAD tanpa memberatkan masyarakat.

“Kami sangat optimis penerapan parkir berlangganan akan meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan tanpa memberatkan masyarakat. Sebaliknya, penerapan parkir berlangganan akan sangat meringankan pengeluaran masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan,” kata Iswar dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Bukti berlangganan parkir ditunjukkan dengan adanya stiker khusus yang tertempel di kendaraan pengendara. Stiker tersebut bisa didapatkan pengendara dengan cara membeli di outlet yang bekerja sama dengan Pemko Medan dan akan dipindai oleh juru parkir setiap kali pengendara hendak memarkirkan kendaraan di lokasi dimaksud.

Adapun besaran tarif parkir berlangganan di kawasan wajib retribusi parkir Pemko Medan seperti yang diumumkan Dishub Medan sebagai berikut:

Roda dua: Rp90.000,- per tahun
Roda empat: Rp130.000,- per tahun
Truk/ Bus: Rp168.000,- per tahun

Sumber: Bisnis
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> ParkirBerlangganan TarifParkir Medan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C81vaIkt-UA/

powered by webhosting terjamin