viral video

Pasal dan Alasan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Medan Talk Viral Video Viral

Medan Talk Viral Video:

Pasal dan Alasan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo akhirnya resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Tercatat ada beberapa pasal yang telah dilanggar dan menyebabkan vonis Ferdy Sambo diberi hukuman mati, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menyatakan ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan membuatnya dihukum mati.

Berikut tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo:

Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun

Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban 

Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat

Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia

Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat

Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya

Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo didakwa sebagai aktor utama.

Sumber metro suara

Pasal dan Alasan yang Bikin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo akhirnya resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Tercatat ada beberapa pasal yang telah dilanggar dan menyebabkan vonis Ferdy Sambo diberi hukuman mati, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menyatakan ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan membuatnya dihukum mati.

Berikut tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo:

Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun

Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat

Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia

Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat

Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya

Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo didakwa sebagai aktor utama.

Sumber metro suara
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita ferdysambo hukum

Follow, browse update terkini di link ini:

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/reel/ComUbiLvj1U/