Pekerja RI Wajib Daftar Tapera Paling lambat 2027 Pemerintahan Presiden Joko Widodo

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
Pekerja RI Wajib Daftar Tapera Paling lambat 2027

Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang. Kewajiban ini telah ditetapkan dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang berlaku pada tahun yang sama.

Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji pekerja. Besaran itu terbagi di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara pekerja sebesar 2,5%. Pemberi kerja atau perusahaan wajib menyetor simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

Sebagai catatan, syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Nantinya jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, maka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan nya dinyatakan berakhir.

Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Sumber : cnbcindonesia.com

Pekerja RI Wajib Daftar Tapera Paling lambat 2027

 Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang. Kewajiban ini telah ditetapkan dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang berlaku pada tahun yang sama.

Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji pekerja. Besaran itu terbagi di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara pekerja sebesar 2,5%. Pemberi kerja atau perusahaan wajib menyetor simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.

Sebagai catatan, syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Nantinya jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, maka berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan nya dinyatakan berakhir.

Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.
a. calon Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota Kepolisian Negara RI
f. pejabat negara
g. pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
h. pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Sumber : cnbcindonesia.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita Tapera pekerja buruh pns tni Polri BUMN bumd asn

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7iP_xNP7B9/