Pelajar di Medan yang Belum Vaksin Covid-19 Tidak Dibenarkan Ikut PTM Dinas

Berita MedanTalk

Pelajar di Medan yang Belum Vaksin Covid-19 Tidak Dibenarkan Ikut PTM

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan meminta kepada sekolah agar pelajar usia 6-11 tahun yang belum divaksin Covid-19 tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Pelajar yang belum vaksin Covid-19 diminta untuk belajar secara daring. Hal itu berdasarkan surat Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 420/DISDIK/0688, tertanggal 7 Maret 2022.

Surat yang ditandatangani Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar itu, ditujukan kepada kelompok kerja pengawas sekolah SD dan Ka UPT SD Negeri/ SD Swasta di Medan.

Informasi yang dihimpun, Jumat (11/3/2022), adapun isi surat tersebut adalah:

1. Menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 420/2220.SMP/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas masa pandemi COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada saudara agar menginformasikan kepada orang tua/wali siswa bahwa:

a. Siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas tapi melaksanakan pembelajaran secara daring.

b. Sekolah yang jumlah siswa yang telah mendapatkan vaksinasi kurang dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, tidak dibenarkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas

c. Sekolah yang jumlah siswa yang telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (50%).

Sumber: suarasumut.id
#berita #sekolah #pelajar #ptm #pembelajarantatapmuka #anaksekolahan #anaksekolah #medan

Pelajar di Medan yang Belum Vaksin Covid-19 Tidak Dibenarkan Ikut PTM

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan meminta kepada sekolah agar pelajar usia 6-11 tahun yang belum divaksin Covid-19 tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Pelajar yang belum vaksin Covid-19 diminta untuk belajar secara daring. Hal itu berdasarkan surat Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 420/DISDIK/0688, tertanggal 7 Maret 2022.

Surat yang ditandatangani Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar itu, ditujukan kepada kelompok kerja pengawas sekolah SD dan Ka UPT SD Negeri/ SD Swasta di Medan.

Informasi yang dihimpun, Jumat (11/3/2022), adapun isi surat tersebut adalah:

1. Menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 420/2220.SMP/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas masa pandemi COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada saudara agar menginformasikan kepada orang tua/wali siswa bahwa:

a. Siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas tapi melaksanakan pembelajaran secara daring.

b. Sekolah yang jumlah siswa yang telah mendapatkan vaksinasi kurang dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, tidak dibenarkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas

c. Sekolah yang jumlah siswa yang telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (50%).

Sumber: suarasumut.id

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita sekolah pelajar ptm pembelajarantatapmuka anaksekolahan anaksekolah medan