Pelaku kejahatan dalam angkutan kota (angkot) di Kota Medan terpaksa dilumpuhkan dengan

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Pelaku kejahatan dalam angkutan kota (angkot) di Kota Medan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat akan disergap petugas gabungan Polsek Medan Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan.

Kaki kanan Iwanto alias Koncoi (33) berlubang ditembus timah panas. Pelaku Iwanto alias Koncoi sering keluar masuk penjara. Namun, hukuman penjata tak membuat pelaku jera. Dia kembali melakukan kejahatannya, menodong penumpang angkot.

”Kami lumpuhkan lantaran berusaha melawan dan melarikan diri,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Pelaku merupakan warga Jalan Bengkalis, Kelurahan Belawan II, Kota Medan seorang preman yang meresahkan masyarakat di kawasan Pelabuhan Belawan. ”Dia sering beraksi di jalanan dengan target korban pejalan kaki dan penumpang angkot,” katanya.

Menurut dia, Iwanto merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka telah 2 kali keluar masuk penjara. Pelaku beraksi modus berpura-pura meminjam korek kepada Herman (43) warga Medan Marelan yang tengah menunggu angkot.

Setelah itu, pelaku Iwanto menodongkan senjata tajam celurit ke arah korban, meminta uang dan handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Koncoi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: sindonews.com

Pelaku kejahatan dalam angkutan kota (angkot) di Kota Medan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat akan disergap petugas gabungan Polsek Medan Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan.

Kaki kanan Iwanto alias Koncoi (33) berlubang ditembus timah panas. Pelaku Iwanto alias Koncoi sering keluar masuk penjara. Namun, hukuman penjata tak membuat pelaku jera. Dia kembali melakukan kejahatannya, menodong penumpang angkot.

”Kami lumpuhkan lantaran berusaha melawan dan melarikan diri,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Pelaku merupakan warga Jalan Bengkalis, Kelurahan Belawan II, Kota Medan seorang preman yang meresahkan masyarakat di kawasan Pelabuhan Belawan. ”Dia sering beraksi di jalanan dengan target korban pejalan kaki dan penumpang angkot,” katanya.

Menurut dia, Iwanto merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka telah 2 kali keluar masuk penjara. Pelaku beraksi modus berpura-pura meminjam korek kepada Herman (43) warga Medan Marelan yang tengah menunggu angkot.

Setelah itu, pelaku Iwanto menodongkan senjata tajam celurit ke arah korban, meminta uang dan handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Koncoi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: sindonews.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> belawan berita medantalkid residivis kriminalitas

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CutLXhYhgTO/