Pembantu SYL di Makassar Digaji Rp 35 Juta dari Patungan Pejabat Kementan

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Pembantu SYL di Makassar Digaji Rp 35 Juta dari Patungan Pejabat Kementan

Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hermanto mengatakan pihaknya juga dibebani untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar yang nilainya mencapai Rp 35 juta.

Mulanya, jaksa KPK menanyakan ada atau tidaknya pengeluaran uang pribadi Hermanto untuk kebutuhan SYL. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5), Hermanto mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar.

“Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

“Ada,” jawab Hermanto.

“Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?” tanya jaksa.

“Untuk membayar gaji pembantu,” jawab Hermanto.

“Gaji pembantunya siapa?” tanya jaksa.

“Pak SYL,” jawab Hermanto.

“Pembantu yang di mana ini?” tanya jaksa.

“Di Makassar,” jawab Hermanto.

Hermanto mengatakan tak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Dia mengatakan uang pribadinya yang digunakan untuk membayar gaji pembantu itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.

“Sebentar, ini kan pembantu ya, ada nggak anggaran untuk pembantu?” tanya jaksa.

“Nggak ada,” jawab Hermanto.

“Pak Lukman (eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?” tanya jaksa.

“Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya,” jawab Hermanto.

Jaksa lalu menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto. Pada bukti transfer yang ditampilkan, tertulis tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.

Sumber: Detik

Pembantu SYL di Makassar Digaji Rp 35 Juta dari Patungan Pejabat Kementan

Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hermanto mengatakan pihaknya juga dibebani untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar yang nilainya mencapai Rp 35 juta.

Mulanya, jaksa KPK menanyakan ada atau tidaknya pengeluaran uang pribadi Hermanto untuk kebutuhan SYL. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5), Hermanto mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar.

"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

"Ada," jawab Hermanto.

"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa.

"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.

"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa.

"Pak SYL," jawab Hermanto.

"Pembantu yang di mana ini?" tanya jaksa.

"Di Makassar," jawab Hermanto.

Hermanto mengatakan tak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Dia mengatakan uang pribadinya yang digunakan untuk membayar gaji pembantu itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.

"Sebentar, ini kan pembantu ya, ada nggak anggaran untuk pembantu?" tanya jaksa.

"Nggak ada," jawab Hermanto.

"Pak Lukman (eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya jaksa.

"Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," jawab Hermanto.

Jaksa lalu menunjukkan bukti transfer pembayaran upah pembantu yang dilakukan Hermanto. Pada bukti transfer yang ditampilkan, tertulis tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.

Sumber: Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> SYL Kementan Korupsi Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C6tX6pXsHZ-/