Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022, yang sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.

“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly, pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (30/11).

Fadly menjelaskan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022. Alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB untuk mengakomodir keinginan masyarakat. “Animo masyarakat sangat tinggi,” jelasnya.

Selain itu, katanya, karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut. Ia juga mengimbau masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat.

“Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi. Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Agung Andika Putra, juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program tersebut. Sebab, akan ada konsekuensi tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.

“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2,” pungkasnya.

Sumber: waspada.co.id/2022/11/pemprov-sumut-perpanjang-program-pemutihan-pajak-sampai-22-desember/

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022, yang sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.

“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly, pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (30/11).

Fadly menjelaskan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022. Alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB untuk mengakomodir keinginan masyarakat. “Animo masyarakat sangat tinggi,” jelasnya.

Selain itu, katanya, karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut. Ia juga mengimbau masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat.

“Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi. Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Agung Andika Putra, juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program tersebut. Sebab, akan ada konsekuensi tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.

“Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2,” pungkasnya.

Sumber: waspada.co.id/2022/11/pemprov-sumut-perpanjang-program-pemutihan-pajak-sampai-22-desember/

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid pemutihanpajak pemprovsumut

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CllaaaGhry9/