Pemprov Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif angkutan

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Pemprov Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi.

Dalam surat tersebut dijelaskan, tarif batas atas angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi di Provinsi Sumut sebesar Rp206 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp123 per penumpang per kilometer.

Setelah SK itu diterbitkan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, belum memberlakukan tarif baru tersebut. Alasannya, beberapa bulan ke depan akan diberikan subsidi kepada operator bus dan angkutan kota (Angkot).

“Soal diberlakukan (SK penyesuaian tarif), sesuai dengan keinginan gubernur beberapa bulan ini, Pemprov yang subsidi. Coba tanya sama Biro Ekonomi lah, bang Naslindo,” Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto, saat dikonfirmasi, Senin (17/10).

Supriyanto mengatakan, tujuan gubernur memberikan subsidi kepada operator angkutan darat untuk memberikan keringanan kepada masyarakat selaku pengguna jasa angkutan dan operator angkutan sebagai penyedia jasa angkutan. Sehingga, keduanya tidak terbebani pasca-kenaikan BBM.

“Yang jelas SK sudah ditandatangani keinginan gubernur jangan langsung diberlakukan, subsidi bagaimana dan modelnya bagaimana ada di Biro Ekonomi hasil koordinasi kita,” ujarnya.

Dikatakan, rencana penyaluran subsidi tersebut akan dilakukan terlebih dahulu. Sehingga, Dishub Sumut belum melakukan sosialisasi terkait dengan SK penyesuaian tarif ke masing-masing operator angkutan di Sumut. “Belum kita teruskan (sosialisasikan) ke operator,” tutur Supriyanto.

Namun, Supriyanto mengatakan, bila operator bus atau angkutan lainnya tidak mendapatkan subsidi dari Pemprov Sumut, silakan menggunakan penyesuaian tarif untuk menetapkan harga tiket atau ongkos.

Sumber: waspada.co.id/2022/10/pemprov-sumut-terbitkan-sk-tarif-angkutan-penumpang/

Pemprov Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi.

Dalam surat tersebut dijelaskan, tarif batas atas angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi di Provinsi Sumut sebesar Rp206 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp123 per penumpang per kilometer.

Setelah SK itu diterbitkan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, belum memberlakukan tarif baru tersebut. Alasannya, beberapa bulan ke depan akan diberikan subsidi kepada operator bus dan angkutan kota (Angkot).

“Soal diberlakukan (SK penyesuaian tarif), sesuai dengan keinginan gubernur beberapa bulan ini, Pemprov yang subsidi. Coba tanya sama Biro Ekonomi lah, bang Naslindo,” Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto, saat dikonfirmasi, Senin (17/10).

Supriyanto mengatakan, tujuan gubernur memberikan subsidi kepada operator angkutan darat untuk memberikan keringanan kepada masyarakat selaku pengguna jasa angkutan dan operator angkutan sebagai penyedia jasa angkutan. Sehingga, keduanya tidak terbebani pasca-kenaikan BBM.

“Yang jelas SK sudah ditandatangani keinginan gubernur jangan langsung diberlakukan, subsidi bagaimana dan modelnya bagaimana ada di Biro Ekonomi hasil koordinasi kita,” ujarnya.

Dikatakan, rencana penyaluran subsidi tersebut akan dilakukan terlebih dahulu. Sehingga, Dishub Sumut belum melakukan sosialisasi terkait dengan SK penyesuaian tarif ke masing-masing operator angkutan di Sumut. “Belum kita teruskan (sosialisasikan) ke operator,” tutur Supriyanto.

Namun, Supriyanto mengatakan, bila operator bus atau angkutan lainnya tidak mendapatkan subsidi dari Pemprov Sumut, silakan menggunakan penyesuaian tarif untuk menetapkan harga tiket atau ongkos.

Sumber: waspada.co.id/2022/10/pemprov-sumut-terbitkan-sk-tarif-angkutan-penumpang/

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid tarifangkutan pemprov sumut angkutanpenumpang

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cj2eKWEPymm/

Leave a Reply