‘Pengendali’ Sabu 45 Kg Lewat Rutan di Sumut Divonis Mati Sebanyak lima

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
‘Pengendali’ Sabu 45 Kg Lewat Rutan di Sumut Divonis Mati

Sebanyak lima orang kurir sabu 45 kg divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (24/4). Mereka adalah Nasrun, Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli, dan Mansur.

“Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Eriyanto Siagian di Pengadilan Negeri Medan dikutip dari Antara, Rabu (24/4).

Erianto menuturkan, hal yang memberatkan Nasrun dikarenakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, dikarenakan Nasrun mengendalikan sabu melalui rumah tahanan.

“Selain itu, terdakwa (Nasrun) lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar,” jelasnya.
Sementara, 4 tersangka lainnya divonis hukuman mati karena terbukti mendistribusikan sabu ke Lampung.

Ada satu terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini yakni Mahadir Muhammad divonis 20 tahun penjara. Ia juga divonis mesti membayar denda Rp 5 miliar, bila tak sanggup bisa diganti hukuman penjara 1 tahun. Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk pikir-pikir.

Kasus ini mulanya terungkap berkat adanya informasi peredaran obat tanpa izin melalui paket online pada September lalu. Pengiriman dilakukan dari Jakarta menuju Kota Tanjungbalai, Sumut.

Kemudian, polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti perkembangan pengiriman paket. Mereka mengikuti pemesan paket dan menemukan 480 pil ekstasi.

Saat itu, polisi langsung menangkap 4 orang tersangka. Seiring pengembangan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap 2 pelaku lainnya. Salah satunya adalah Nasrun yang mengendalikan sabu-sabu melalui rumah tahanan.

Para pelaku dijanjikan upah mulai dari puluhan hingga ratusan juta oleh bandarnya bernama Aseng yang berada di Malaysia. Nasrun sebagai pengendali dijanjikan upah Rp 225 juta.

Lalu, kurir yang mendistribusikan ke wilayah Aceh dijanjikan upah Rp 135 juta. Sementara, untuk distribusi ke Lampung dijanjikan upah Rp 450 juta. Sedangkan, yang berperan menjadi perantara dijanjikan Rp 20 juta.

Sumber: Kumparan

'Pengendali' Sabu 45 Kg Lewat Rutan di Sumut Divonis Mati

Sebanyak lima orang kurir sabu 45 kg divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (24/4). Mereka adalah Nasrun, Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli, dan Mansur.

"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Eriyanto Siagian di Pengadilan Negeri Medan dikutip dari Antara, Rabu (24/4).

Erianto menuturkan, hal yang memberatkan Nasrun dikarenakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, dikarenakan Nasrun mengendalikan sabu melalui rumah tahanan.

“Selain itu, terdakwa (Nasrun) lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," jelasnya.
Sementara, 4 tersangka lainnya divonis hukuman mati karena terbukti mendistribusikan sabu ke Lampung.

Ada satu terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini yakni Mahadir Muhammad divonis 20 tahun penjara. Ia juga divonis mesti membayar denda Rp 5 miliar, bila tak sanggup bisa diganti hukuman penjara 1 tahun. Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk pikir-pikir.

Kasus ini mulanya terungkap berkat adanya informasi peredaran obat tanpa izin melalui paket online pada September lalu. Pengiriman dilakukan dari Jakarta menuju Kota Tanjungbalai, Sumut.

Kemudian, polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti perkembangan pengiriman paket. Mereka mengikuti pemesan paket dan menemukan 480 pil ekstasi.

Saat itu, polisi langsung menangkap 4 orang tersangka. Seiring pengembangan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap 2 pelaku lainnya. Salah satunya adalah Nasrun yang mengendalikan sabu-sabu melalui rumah tahanan.

Para pelaku dijanjikan upah mulai dari puluhan hingga ratusan juta oleh bandarnya bernama Aseng yang berada di Malaysia. Nasrun sebagai pengendali dijanjikan upah Rp 225 juta.

Lalu, kurir yang mendistribusikan ke wilayah Aceh dijanjikan upah Rp 135 juta. Sementara, untuk distribusi ke Lampung dijanjikan upah Rp 450 juta. Sedangkan, yang berperan menjadi perantara dijanjikan Rp 20 juta.

Sumber: Kumparan

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Sabu Rutan VonisMati Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C6L3v7yNR7c/

powered by webhosting terjamin