Pengusaha Usul “No Work No Pay”, Kemenaker: Indonesia Tidak Mengenal Istilah Itu

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Pengusaha Usul “No Work No Pay”, Kemenaker: Indonesia Tidak Mengenal Istilah Itu

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada penerapan sistem tidak bekerja maka pekerja tidak dibayar (no work no pay) seperti yang diusulkan oleh pengusaha.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, secara virtual dalam agenda penjelasan Perppu Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

“Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay. Kalaupun ada kebijakan atau fleksibilitas jam kerja dan upah ya, itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja,” ucap Putri.

Kesepakatan fleksibilitas jam kerja dan upah lanjutnya, harus dilakukan secara tertulis setelah melalui komunikasi antara pengusaha dan pekerja. Namun, Putri tetap menegaskan tidak ada pemberlakuan no work no pay.

“Itu harus tertulis kesepakatannya (pengaturan jam kerja serta upah), kemudian dicatat ke dinas-dinas ketenagakerjaan. Jadi kita tidak mengenal istilah no work no pay,” kata dia.

Sumber: money.kompas.com/read/2023/01/06/150300926/pengusaha-usul-no-work-no-pay-kemenaker–indonesia-tidak-mengenal-istilah-itu.

Pengusaha Usul "No Work No Pay", Kemenaker: Indonesia Tidak Mengenal Istilah Itu

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada penerapan sistem tidak bekerja maka pekerja tidak dibayar (no work no pay) seperti yang diusulkan oleh pengusaha. 

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, secara virtual dalam agenda penjelasan Perppu Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

"Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay. Kalaupun ada kebijakan atau fleksibilitas jam kerja dan upah ya, itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja," ucap Putri.

Kesepakatan fleksibilitas jam kerja dan upah lanjutnya, harus dilakukan secara tertulis setelah melalui komunikasi antara pengusaha dan pekerja. Namun, Putri tetap menegaskan tidak ada pemberlakuan no work no pay.

"Itu harus tertulis kesepakatannya (pengaturan jam kerja serta upah), kemudian dicatat ke dinas-dinas ketenagakerjaan. Jadi kita tidak mengenal istilah no work no pay," kata dia.

Sumber: money.kompas.com/read/2023/01/06/150300926/pengusaha-usul-no-work-no-pay-kemenaker--indonesia-tidak-mengenal-istilah-itu.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta berita medantalkviral kemenaker noworknopay

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CnER5TehVr4/