Polda Sumut Temukan Bal Sepatu Bekas usai Geledah Gudang JNT di Deli

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Polda Sumut Temukan Bal Sepatu Bekas usai Geledah Gudang JNT di Deli Serdang, 2 Karyawan Ditangkap

Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah gudang kargo JNT di Komplek Pergudangan Intan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dua karyawan diamankan setelah polisi menemukan belasan bal sepatu bekas yang diduga tanpa dokumen.

“Kita geledah gudang kargo JNT itu pada Sabtu kemarin. Kita temukan sepatu bekas yang diduga tidak memiliki dokumen,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Minggu (9/4/2023).

Ia menyampaikan informasi itu awalnya diperoleh dari masyarakat. Sehingga, pihaknya melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Hasil penyelidikan tim mengamankan 12 bal sepatu bekas dan 1 unit mobil pikap L300 Mitshubishi,” ucapnya.

“Selain itu kita juga mengamankan dua orang karyawan kargo JNT berinisial AS dan RSS guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Hadi menyebutkan dugaan tindak Pidana yang dilanggar adalah Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Sumber: detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6664061/polda-sumut-geledah-gudang-jnt-di-deli-serdang-2-karyawan-ditangkap/amp

Polda Sumut Temukan Bal Sepatu Bekas usai Geledah Gudang JNT di Deli Serdang, 2 Karyawan Ditangkap

Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah gudang kargo JNT di Komplek Pergudangan Intan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dua karyawan diamankan setelah polisi menemukan belasan bal sepatu bekas yang diduga tanpa dokumen.

"Kita geledah gudang kargo JNT itu pada Sabtu kemarin. Kita temukan sepatu bekas yang diduga tidak memiliki dokumen," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Minggu (9/4/2023).

Ia menyampaikan informasi itu awalnya diperoleh dari masyarakat. Sehingga, pihaknya melakukan penyelidikan dan penindakan.

"Hasil penyelidikan tim mengamankan 12 bal sepatu bekas dan 1 unit mobil pikap L300 Mitshubishi," ucapnya.

"Selain itu kita juga mengamankan dua orang karyawan kargo JNT berinisial AS dan RSS guna pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Hadi menyebutkan dugaan tindak Pidana yang dilanggar adalah Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Sumber: detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6664061/polda-sumut-geledah-gudang-jnt-di-deli-serdang-2-karyawan-ditangkap/amp

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid monza poldasumut

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cq2e2DcP0-N/