Polisi Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berencana memberlakukan

Medan Talk:
Polisi Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berencana memberlakukan kembali kebijakan tilang manual, bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan.

Sosialisasi: Pemberlakukan tilang manual ini, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023. Kanit Regident Satlantas Polres Bangka Barat Ipda Winda Widiastuti mengatakan, sebelum kebijakan ini diterapkan, Polri akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

“Jadi untuk tilang manual kita tahap sosialisasi dulu, penyampaian ke masyarakat. Biar masyarakat tidak kaget. Setelah sosialisasi dan pelanggaran masih terus dilakukan, baru nanti akan segera menerapkan tilang manual,” ujar Winda Widiastuti melalui keterangan persnya, Selasa (9/5/2023).

Diterapkan Berbarengan: Winda menyebutkan, pemberlakuan tilang manual diperlukan supaya para pengemudi nakal yang berniat mensiasati tilang elektronik, tetap bisa ditindak. Penerapan kembali tilang manual, kata dia tidak dimaksudkan untuk menghilangkan peran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Tilang manual dan ETLE akan diterapkan kebijakannya secara berbarengan,” tegas Winda.

Larangan Tilang Manual: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Larangan tilang manual, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Sumber : asumsi.co

Polisi Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berencana memberlakukan kembali kebijakan tilang manual, bagi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan.

Sosialisasi: Pemberlakukan tilang manual ini, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023. Kanit Regident Satlantas Polres Bangka Barat Ipda Winda Widiastuti mengatakan, sebelum kebijakan ini diterapkan, Polri akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

“Jadi untuk tilang manual kita tahap sosialisasi dulu, penyampaian ke masyarakat. Biar masyarakat tidak kaget. Setelah sosialisasi dan pelanggaran masih terus dilakukan, baru nanti akan segera menerapkan tilang manual,” ujar Winda Widiastuti melalui keterangan persnya, Selasa (9/5/2023).

Diterapkan Berbarengan: Winda menyebutkan, pemberlakuan tilang manual diperlukan supaya para pengemudi nakal yang berniat mensiasati tilang elektronik, tetap bisa ditindak. Penerapan kembali tilang manual, kata dia tidak dimaksudkan untuk menghilangkan peran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Tilang manual dan ETLE akan diterapkan kebijakannya secara berbarengan,” tegas Winda.

Larangan Tilang Manual: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Larangan tilang manual, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Sumber : asumsi.co

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional Berita MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CsIJYydPAuY/