Polisi Tangkap Wanita Pemilik Kapal yang Angkut 52 PMI Ilegal di Perairan

Berita MedanTalk

Polisi Tangkap Wanita Pemilik Kapal yang Angkut 52 PMI Ilegal di Perairan Asahan
.
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Asahan dan TNI AL menangkap seorang perempuan warga Kota Tanjung Balai berinisial Y (42). Y diamankan petugas atas kasus dugaan perkara perdagangan manusia, Kamis, 6 Januari, malam, di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai, Kab. Asahan.
.
Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Y diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari seorang pelaku berinisial JD selaku nahkoda kapal.
.
“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, pagi di rumahnya atas pengembangan dari pelaku JD selaku tekong atau nahkoda kapal yang sebelumya telah ditahan,” kata AKBP Putu, Jumat, 21 Januari.
.
AKBP Putu menjelaskan, saat diinterogasi, JD mengaku jika ia diperintahkan pelaku Y untuk membawa kapan milik Y membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
.
“Rencananya 52 PMI ilegal itu akan diantar JD atas suruhan Y ke Selangor, Malaysia dengan mendapatkan upah Rp 5 juta,” bebernya.
.
Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.
.
Sumber : www.indiespot.id
.
#Asahan #Kapal #Pemilik #BMI #ilegal #Berita #MedanTalk

Polisi Tangkap Wanita Pemilik Kapal yang Angkut 52 PMI Ilegal di Perairan Asahan
.
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Asahan dan TNI AL menangkap seorang perempuan warga Kota Tanjung Balai berinisial Y (42). Y diamankan petugas atas kasus dugaan perkara perdagangan manusia, Kamis, 6 Januari, malam, di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai, Kab. Asahan.
.
Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Y diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari seorang pelaku berinisial JD selaku nahkoda kapal.
.
“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022, pagi di rumahnya atas pengembangan dari pelaku JD selaku tekong atau nahkoda kapal yang sebelumya telah ditahan,” kata AKBP Putu, Jumat, 21 Januari.
.
AKBP Putu menjelaskan, saat diinterogasi, JD mengaku jika ia diperintahkan pelaku Y untuk membawa kapan milik Y membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
.
“Rencananya 52 PMI ilegal itu akan diantar JD atas suruhan Y ke Selangor, Malaysia dengan mendapatkan upah Rp 5 juta,” bebernya.
.
Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut.
.
Sumber : www.indiespot.id
.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Asahan Kapal Pemilik BMI ilegal Berita MedanTalk