Polisi Tilang Angkutan Umum Naik-Turunkan Penumpang di Jalan SM Raja Medan Polda

Berita MedanTalk Video

Medan Talk Video:

Polisi Tilang Angkutan Umum Naik-Turunkan Penumpang di Jalan SM Raja Medan

Polda Sumut melakukan razia usai mengeluarkan aturan larangan angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Pada hari pertama, ada sejumlah pengendara angkutan yang ditilang.
Pada hari Rabu (10/1/2024) pagi, razia itu dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto. Petugas menyisir sepanjang Jalan Sisingamangaraja mencari angkutan umum yang masih menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan.

Selain itu, razia ini juga menyisir angkutan umum yang parkir sembarangan di badan jalan. Ada sejumlah pengendara angkutan umum yang ditilang saat razia itu.

“Hari ini, adalah hari pertama pasca kesepakatan yang telah kita buat dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sumut. Kesepakatan kemarin telah kita buat, di mana mulai hari ini pukul 06.00 WIB tidak ada lagi angkutan penumpang yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja, di badan jalan, trotoar, apalagi yang parkir,” kata Kombes Muji.

Muji menyebut aturan itu merupakan kesepakatan antara Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan perusahaan angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Sebelum ditetapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi.

“Kita rapat sudah mulai bulan Agustus, Agustus, rapat pertama sosialisasi, September rapat kedua sosialisasi. Kemarin rapat ketiga kita buat kesepakatan. Memang aturannya, angkutan umum itu harusnya masuk terminal, naik dan turunkan penumpang di terminal, tetapi Terminal Amplas yang sudah diresmikan Pak Presiden selama ini hanya digunakan sebagai tempat untuk melintas saja, mereka melintas kemudian langsung berangkat, tidak masuk, dan berhenti menaikkan dan menurunkan penumpang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, angkutan umum dilarang untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Aturan itu berlaku mulai Rabu (10/1).

Berita sebelumnya mengenai aturannya bisa baca di @medanku 

Sumber: detik

Polisi Tilang Angkutan Umum Naik-Turunkan Penumpang di Jalan SM Raja Medan

Polda Sumut melakukan razia usai mengeluarkan aturan larangan angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Pada hari pertama, ada sejumlah pengendara angkutan yang ditilang.
Pada hari Rabu (10/1/2024) pagi, razia itu dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto. Petugas menyisir sepanjang Jalan Sisingamangaraja mencari angkutan umum yang masih menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan.

Selain itu, razia ini juga menyisir angkutan umum yang parkir sembarangan di badan jalan. Ada sejumlah pengendara angkutan umum yang ditilang saat razia itu.

Hari ini, adalah hari pertama pasca kesepakatan yang telah kita buat dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sumut. Kesepakatan kemarin telah kita buat, di mana mulai hari ini pukul 06.00 WIB tidak ada lagi angkutan penumpang yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja, di badan jalan, trotoar, apalagi yang parkir,” kata Kombes Muji.

Muji menyebut aturan itu merupakan kesepakatan antara Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan perusahaan angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Sebelum ditetapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi.

“Kita rapat sudah mulai bulan Agustus, Agustus, rapat pertama sosialisasi, September rapat kedua sosialisasi. Kemarin rapat ketiga kita buat kesepakatan. Memang aturannya, angkutan umum itu harusnya masuk terminal, naik dan turunkan penumpang di terminal, tetapi Terminal Amplas yang sudah diresmikan Pak Presiden selama ini hanya digunakan sebagai tempat untuk melintas saja, mereka melintas kemudian langsung berangkat, tidak masuk, dan berhenti menaikkan dan menurunkan penumpang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, angkutan umum dilarang untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Aturan itu berlaku mulai Rabu (10/1).

Berita sebelumnya mengenai aturannya bisa baca di @medanku

Sumber: detik
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita lalulintas medan bus terminalamplas transportasi angkutanumum

atau di link ini:

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/reel/C18a0WwBNA4/

powered by webhosting terjamin