Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku 1 Kg Sabu Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia

Berita MedanTalk

Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku 1 Kg Sabu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih.

Peristiwanya diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil dilapangan ditindak lanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 Sekira pukul 15.00 Wib di Jl Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH MH dan Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,SH beserta Tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS 22 Th, Warga Kota Pinang Kampung Banjar Labusel diamankan didepan rumah ibuk angkatnya, dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan.

Dari keterangan tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibuk angkatnya selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibuk angkat dari Tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil, terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu Satu Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram,Satu Unit Sepeda Motor Warna Abu Abu, Dua Unit HP, Satu Buah Baju Sweater, Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.

#labuhanBatu #berita #MedanTalk

Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku 1 Kg Sabu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih.

Peristiwanya diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil dilapangan ditindak lanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 Sekira pukul 15.00 Wib di Jl Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH MH dan Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,SH beserta Tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS 22 Th, Warga Kota Pinang Kampung Banjar Labusel diamankan didepan rumah ibuk angkatnya, dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan.

Dari keterangan tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibuk angkatnya selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibuk angkat dari Tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil, terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu Satu Bungkus Plastik Diduga Berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram,Satu Unit Sepeda Motor Warna Abu Abu, Dua Unit HP, Satu Buah Baju Sweater, Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => labuhanBatu berita MedanTalk