Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Tujuh Pelanggaran Jadi Target Ingat patuhilah peraturan

Cerita Video

Medan Talk CERITA Medan Hari Ini:

Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Tujuh Pelanggaran Jadi Target

Ingat patuhilah peraturan lalulintas dijalan agar tidak kena tilang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 yang digelar mulai 4-17 September 2023 atau selama dua minggu ke depan.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/9).

Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi target sasaran.

1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ
3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ

◇ Selalu pantau STORY dan FOLLOW @medantalk utk info kejadian/kecelakaan/lalulintas terkini yang blm tentu di post ke feed dan utk bisa ikut komentar. 

♡ Silakan share (cerita/info lalulintas) ke story mention @medantalk dan juga @medantalkviral @medanku @medantalkid utk admin seleksi dan repost. Ingat tulis lokasi & kapan kejadian, keterangan kejadian dgn jelas dan lengkap di story agar mudah di mengerti saat repost.  Pastikan juga akun anda tidak dikunci agar kami bisa lihat dan repost. Terima kasih

Polri Gelar Operasi Zebra 2023, Tujuh Pelanggaran Jadi Target

Ingat patuhilah peraturan lalulintas dijalan agar tidak kena tilang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 yang digelar mulai 4-17 September 2023 atau selama dua minggu ke depan.

“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/9).

Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi target sasaran.

1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ
3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ

◇ Selalu pantau STORY dan FOLLOW @medantalk utk info kejadian/kecelakaan/lalulintas terkini yang blm tentu di post ke feed dan utk bisa ikut komentar.

♡ Silakan share (cerita/info lalulintas) ke story mention @medantalk dan juga @medantalkviral @medanku @medantalkid utk admin seleksi dan repost. Ingat tulis lokasi & kapan kejadian, keterangan kejadian dgn jelas dan lengkap di story agar mudah di mengerti saat repost. Pastikan juga akun anda tidak dikunci agar kami bisa lihat dan repost. Terima kasih
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan cerita tilang polisi

atau di link ini:

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/reel/Cw7ccdwrTuR/

powered by webhosting terjamin