Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan soal kenaikan gaji PNS saat menyampaikan

Berita Informasi Medan Talk Viral Viral

MedanTalk Viral:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan soal kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada siang ini, Rabu (16/8).

“Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden (akan menyampaikan),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden, Selasa (30/5) lalu.

Awal bulan ini, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata juga menegaskan masalah kenaikan gaji akan diumumkan langsung oleh Jokowi.

“Saya mengajak mendengarkan pidato presiden untuk mengetahui adakah kenaikan gaji PNS,” ujar Isa kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (9/8) lalu.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gapok PNS belum ada kenaikan.

Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,9 juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Sumber: cnnIndonesia.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan soal kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada siang ini, Rabu (16/8).

"Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden (akan menyampaikan)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden, Selasa (30/5) lalu.

Awal bulan ini, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata juga menegaskan masalah kenaikan gaji akan diumumkan langsung oleh Jokowi.

"Saya mengajak mendengarkan pidato presiden untuk mengetahui adakah kenaikan gaji PNS," ujar Isa kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (9/8) lalu.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gapok PNS belum ada kenaikan.

Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,9 juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Sumber: cnnIndonesia.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta berita medantalkviral jokowi gajipns

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cv_VQ64hOzV/

powered by webhosting terjamin