Pria Viral Hina Nabi Muhammad-Palestina Ternyata Diserahkan Keluarga ke Polisi Warga Sorong,

Medan Talk Viral Video Viral

Pria Viral Hina Nabi Muhammad-Palestina Ternyata Diserahkan Keluarga ke Polisi

Warga Sorong, Papua Barat, Lukman Dolok Saribu menjadi tersangka dan ditahan karena diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai WNI di Palestina. Lukman ternyata diserahkan keluarganya ke Polres Toba.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan awalnya video itu direkam pelaku di salah satu kedai di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, 15 menit kemudian, pelaku mengunggah video itu di aplikasi Snack Video.

“15 menit kemudian dia upload ke aplikasi Snack video. Ini yang beredar sebagaimana kita ketahui,” kata Agung saat konferensi pers, Senin (27/11).

Video yang diunggah pelaku itu pun beredar dan viral di media sosial keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB. Keluarga pelaku yang mengetahui kejadian itu lalu menyuruh pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Pada sore harinya saudara LDS (pelaku) diantar kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu bahwa keluarga dari LDS meminta saudara LDS mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Agung.

Mantan Asops Kapolri itu mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Agung mengatakan pelaku pun telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHPidana dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

sumber detik

Pria Viral Hina Nabi Muhammad-Palestina Ternyata Diserahkan Keluarga ke Polisi

Warga Sorong, Papua Barat, Lukman Dolok Saribu menjadi tersangka dan ditahan karena diduga menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai WNI di Palestina. Lukman ternyata diserahkan keluarganya ke Polres Toba.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan awalnya video itu direkam pelaku di salah satu kedai di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, 15 menit kemudian, pelaku mengunggah video itu di aplikasi Snack Video.

“15 menit kemudian dia upload ke aplikasi Snack video. Ini yang beredar sebagaimana kita ketahui,” kata Agung saat konferensi pers, Senin (27/11).

Video yang diunggah pelaku itu pun beredar dan viral di media sosial keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB. Keluarga pelaku yang mengetahui kejadian itu lalu menyuruh pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Pada sore harinya saudara LDS (pelaku) diantar kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu bahwa keluarga dari LDS meminta saudara LDS mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Agung.

Mantan Asops Kapolri itu mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Agung mengatakan pelaku pun telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHPidana dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

sumber detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita Viralvideo viral viralreels viralvideos videoviral viralindonesia

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/C0LCyelJosP/