Protes Kasus Obat Sirup, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM Protes kasus obat

Berita Informasi MedanTalk

Protes Kasus Obat Sirup, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM

Protes kasus obat sirup, Komunitas Konsumen Indonesia melayangkan somasi ke BPOM. Komunitas Konsumen Indonesia menduga ada potensi terjadinya kebohongan publik terhadap pengumuman 133 nama sirup obat yang dinyatakan tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol karena didasarkan atas registrasi awal bukan hasil pengujian laboratorium.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi berupa surat keberatan kepada BPOM ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo. Beberapa hal terkait somasi kepada BPOM RI antara lain, pertama, bahwa BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.

Kedua, bahwa sehubungan dengan penanganan kasus gagal ginjal akut, BPOM RI telah terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. BPOM RI tidak melakukan pengawasan terhadap produk yang telah tergistrasi secara maksimal. Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan BPOM RI dalam press release-nya yang berbunyi, “Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.”

David menambahkan ternyata setelah kasus gagal ginjal merebak terhadap produk-produk yang telah diregistrasi dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM RI ditemukan zat pelarut tambahan yang mengandung EG dan DEG, jadi menurutnya, sangat jelas BPOM telah kecolongan.

Ketiga, bahwa tindakan BPOM RI menerbitkan Lampiran I Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tertanggal 22 Oktober 2022 Tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol adalah diduga tidak berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan produsen maupun BPOM setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut, namun hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

Sumber : https://economy.okezone.com/amp/2022/10/27/320/2695693

Protes Kasus Obat Sirup, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM

Protes kasus obat sirup, Komunitas Konsumen Indonesia melayangkan somasi ke BPOM. Komunitas Konsumen Indonesia menduga ada potensi terjadinya kebohongan publik terhadap pengumuman 133 nama sirup obat yang dinyatakan tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol karena didasarkan atas registrasi awal bukan hasil pengujian laboratorium.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi berupa surat keberatan kepada BPOM ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo. Beberapa hal terkait somasi kepada BPOM RI antara lain, pertama, bahwa BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.

Kedua, bahwa sehubungan dengan penanganan kasus gagal ginjal akut, BPOM RI telah terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. BPOM RI tidak melakukan pengawasan terhadap produk yang telah tergistrasi secara maksimal. Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan BPOM RI dalam press release-nya yang berbunyi, "Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.”

David menambahkan ternyata setelah kasus gagal ginjal merebak terhadap produk-produk yang telah diregistrasi dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM RI ditemukan zat pelarut tambahan yang mengandung EG dan DEG, jadi menurutnya, sangat jelas BPOM telah kecolongan.

Ketiga, bahwa tindakan BPOM RI menerbitkan Lampiran I Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tertanggal 22 Oktober 2022 Tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol adalah diduga tidak berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan produsen maupun BPOM setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut, namun hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

Sumber : https://economy.okezone.com/amp/2022/10/27/320/2695693

atau di link ini:

Protes Kasus Obat Sirup, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM

Protes kasus obat sirup, Komunitas Konsumen Indonesia melayangkan somasi ke BPOM. Komunitas Konsumen Indonesia menduga ada potensi terjadinya kebohongan publik terhadap pengumuman 133 nama sirup obat yang dinyatakan tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol karena didasarkan atas registrasi awal bukan hasil pengujian laboratorium.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi berupa surat keberatan kepada BPOM ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo. Beberapa hal terkait somasi kepada BPOM RI antara lain, pertama, bahwa BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.

Kedua, bahwa sehubungan dengan penanganan kasus gagal ginjal akut, BPOM RI telah terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. BPOM RI tidak melakukan pengawasan terhadap produk yang telah tergistrasi secara maksimal. Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan BPOM RI dalam press release-nya yang berbunyi, “Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.”

David menambahkan ternyata setelah kasus gagal ginjal merebak terhadap produk-produk yang telah diregistrasi dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM RI ditemukan zat pelarut tambahan yang mengandung EG dan DEG, jadi menurutnya, sangat jelas BPOM telah kecolongan.

Ketiga, bahwa tindakan BPOM RI menerbitkan Lampiran I Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tertanggal 22 Oktober 2022 Tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol adalah diduga tidak berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan produsen maupun BPOM setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut, namun hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

Sumber : https://economy.okezone.com/amp/2022/10/27/320/2695693
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita Somasi BPOM MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CkNsROzP4Di/