Punya Mobil Tanpa Garasi Terancam Denda Rp 2 Juta! Sejumlah daerah di

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Punya Mobil Tanpa Garasi Terancam Denda Rp 2 Juta!

Sejumlah daerah di Indonesia sudah mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai garasi. Bahkan, ada yang menerapkan ancaman denda untuk pemilik kendaraan yang tidak punya garasi.

Dua di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat. Di Depok bahkan sudah menyebutkan ancaman sanksinya jika pemilik kendaraan tidak punya garasi.

Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.

Hal itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran pasal 34A akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

DKI Jakarta sebenarnya lebih dulu memiliki aturan kewajiban mempunyai atau menguasai garasi untuk pemilik kendaraan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 140.

Sayangnya, aturan yang sudah diteken sejak tahun 2014 itu belum tegas diterapkan. Buktinya, masih banyak mobil yang diparkir di jalan karena pemiliknya tidak mempunyai garasi di rumah.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang belum menerapkan kebijakan itu secara tegas.

Menurut Edison, ketidaktegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan di atas membuat populasi kendaraan bermotor tak terbendung. Sedangkan jalanan di Jakarta masih segitu-segitu saja.

Sumber: detik.com

Punya Mobil Tanpa Garasi Terancam Denda Rp 2 Juta!

Sejumlah daerah di Indonesia sudah mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai garasi. Bahkan, ada yang menerapkan ancaman denda untuk pemilik kendaraan yang tidak punya garasi.

Dua di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat. Di Depok bahkan sudah menyebutkan ancaman sanksinya jika pemilik kendaraan tidak punya garasi.

Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.

Hal itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran pasal 34A akan dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

DKI Jakarta sebenarnya lebih dulu memiliki aturan kewajiban mempunyai atau menguasai garasi untuk pemilik kendaraan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 140.

Sayangnya, aturan yang sudah diteken sejak tahun 2014 itu belum tegas diterapkan. Buktinya, masih banyak mobil yang diparkir di jalan karena pemiliknya tidak mempunyai garasi di rumah.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang belum menerapkan kebijakan itu secara tegas.

Menurut Edison, ketidaktegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan di atas membuat populasi kendaraan bermotor tak terbendung. Sedangkan jalanan di Jakarta masih segitu-segitu saja.

Sumber: detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta berita medantalkviral denda garasi

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cm5IHX-tyeX/