Putusan MK, ‘Quick Count’ Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB . Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. . Dengan putusan MK ini, publikasi quick countpada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB. . Mahkamah Konstitusi atau MK ungkap alasan perberlakuan jadwal quick countuntuk dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (17/4/2019), atau bertepatan hari pencoblosan Pemilu 2019. . Diketahui, alasan MK berlakukan jadwal hasil quick countuntuk dipublikasikan agar melindungi kemurnian suara Pemilu 2019. . •• Follow @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari kost / rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram

Berita Medan Medan Talk ID

View in Instagram ⇒

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors

Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, Kost, sewa/jual rumah, tips dan inspirasi design rumah cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Untuk info Medan Punya Cerita, cek www.MedanKu.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply