Serda Adan Pakai Uang dari Keluarga Eks Casis Bintara untuk Judi Online!

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Serda Adan Pakai Uang dari Keluarga Eks Casis Bintara untuk Judi Online!

Serda Adan Aryan Marsal mengaku mendapatkan uang Rp 200 juta lebih dari keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) saat diperiksa di Denpom Lanal Nias. Uang itu pun dipakai Serda Adan untuk bermain judi online.

Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengatakan uang Rp 200 juta lebih itu diterima Serda Adan untuk meloloskan korban saat mengikuti tes calon siswa (casis) Bintara di Lanal Nias tahun 2022.

“Kalau ke saya ngakunya uang itu dipakai untuk judi online. Cuma lebih dalamnya ke Pom Lantamal II Padang,” kata Afrizal kepada detikSumut, Senin (1/4/2024).

Afrizal pun mengatakan tidak ada keterangan Serda Adan menggunakan uang itu untuk mengkonsumsi narkoba. Bahkan pihaknya telah memeriksa Serda Adan dan hasilnya negatif narkoba.

“Dia negatif narkoba,” sebutnya.

Kini, Serda Adan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Lantamal II Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Serda Adan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, juga dikenakan Pasal 378 KUHPidana karena melakukan penipuan.

Perlu diketahui, kasus ini terungkap berangkat dari laporan keluarga Iwan ke Denpom Lanal Nias pada 27 Maret 2024. Lalu, Serda Adan pun mengaku rupanya telah membunuh Iwan sejak Desember 2022 di Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

Sumber: Detik

Serda Adan Pakai Uang dari Keluarga Eks Casis Bintara untuk Judi Online!

Serda Adan Aryan Marsal mengaku mendapatkan uang Rp 200 juta lebih dari keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) saat diperiksa di Denpom Lanal Nias. Uang itu pun dipakai Serda Adan untuk bermain judi online.

Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengatakan uang Rp 200 juta lebih itu diterima Serda Adan untuk meloloskan korban saat mengikuti tes calon siswa (casis) Bintara di Lanal Nias tahun 2022.

"Kalau ke saya ngakunya uang itu dipakai untuk judi online. Cuma lebih dalamnya ke Pom Lantamal II Padang," kata Afrizal kepada detikSumut, Senin (1/4/2024).

Afrizal pun mengatakan tidak ada keterangan Serda Adan menggunakan uang itu untuk mengkonsumsi narkoba. Bahkan pihaknya telah memeriksa Serda Adan dan hasilnya negatif narkoba.

"Dia negatif narkoba," sebutnya.

Kini, Serda Adan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Lantamal II Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Serda Adan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, juga dikenakan Pasal 378 KUHPidana karena melakukan penipuan.

Perlu diketahui, kasus ini terungkap berangkat dari laporan keluarga Iwan ke Denpom Lanal Nias pada 27 Maret 2024. Lalu, Serda Adan pun mengaku rupanya telah membunuh Iwan sejak Desember 2022 di Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

Sumber: Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> SerdaAdan BintaraAL Penipuan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C5TcGG6Lkgp/