Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, Pelaku Habisi Sang Admin Seorang pria

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, Pelaku Habisi Sang Admin

Seorang pria berinisial TT (35) menghabisi temannya AD (29) lantaran tak terima dikeluarkan dari grup WhatsApp (WA). Pelaku TT pun kini berusan dengan aparat kepolisian akibat aksinya itu.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa TT sakit hati atas perbuatan AD. Pelaku pun menghabisi korban di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau,” kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di dada sebelah kiri kemudian di lengan dan di jari tangan.

Polisi mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam seusai pelaku melakukan aksinya terhadap korban pada hari Minggu (29/10).

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kami amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB,” katanya.

Perwira Polri itu mengatakan dari hasil autopsi, AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri. Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang pengani*yaan hingga korban men*nggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunu*han dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, Pelaku Habisi Sang Admin

Seorang pria berinisial TT (35) menghabisi temannya AD (29) lantaran tak terima dikeluarkan dari grup WhatsApp (WA). Pelaku TT pun kini berusan dengan aparat kepolisian akibat aksinya itu.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa TT sakit hati atas perbuatan AD. Pelaku pun menghabisi korban di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di dada sebelah kiri kemudian di lengan dan di jari tangan.

Polisi mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam seusai pelaku melakukan aksinya terhadap korban pada hari Minggu (29/10).

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kami amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," katanya.

Perwira Polri itu mengatakan dari hasil autopsi, AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri. Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang pengani*yaan hingga korban men*nggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunu*han dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> nasional berita bandung medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CzGdfnIvGc4/