Terpidana Kasus Korupsi BLH Sumut Ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Terpidana Kasus Korupsi BLH Sumut Ditangkap

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ir Henny JM Nainggolan, terpidana kasus korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut.

Mantan Kepala unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada BLH Sumut itu, diamankan dari kediamannya, Jumat (31/3). Hanya saja, usai ditangkap, terpidana hanya singgah sebentar di Kantor Kejatisu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Yos A Tarigan membenarkan, pihaknya ada menerima penyerahan terpidana Henny JM Nainggolan. Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk diproses lebih lanjuta.

“Singgah tadi ke Kejati. Terpidananya kemudian diserahkan ke Kejari Medan,” kata Yos.

Sementara dalam keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, terpidana diamankan tim Tabur Kejagung dari kediamannya di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejatisu terkait perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan UPT Laboratorium pada BLH Sumut di Jalan HM said Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.

Henny Nainggolan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah.

Sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir Henny JM Nainggolan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp576.896.016.

Sumber: waspada.id/medan/kejatisu-benarkan-penangkapan-terpidana-kasus-korupsi-blh-sumut/

Terpidana Kasus Korupsi BLH Sumut Ditangkap 

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ir Henny JM Nainggolan, terpidana kasus korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut.

Mantan Kepala unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada BLH Sumut itu, diamankan dari kediamannya, Jumat (31/3). Hanya saja, usai ditangkap, terpidana hanya singgah sebentar di Kantor Kejatisu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Yos A Tarigan membenarkan, pihaknya ada menerima penyerahan terpidana Henny JM Nainggolan. Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk diproses lebih lanjuta.

“Singgah tadi ke Kejati. Terpidananya kemudian diserahkan ke Kejari Medan,” kata Yos.

Sementara dalam keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, terpidana diamankan tim Tabur Kejagung dari kediamannya di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejatisu terkait perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan UPT Laboratorium pada BLH Sumut di Jalan HM said Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.

Henny Nainggolan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah.

Sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir Henny JM Nainggolan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp576.896.016. 

Sumber: waspada.id/medan/kejatisu-benarkan-penangkapan-terpidana-kasus-korupsi-blh-sumut/

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid kejatisu korupsi

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CqefSteBw1C/