Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir menangkap Direktur

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN), Santo Edi Simatupang.

Terpidana kasus korupsi penggunaan dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Samosir itu ditangkap saat sedang menghabiskan waktu di sebuah warung kopi di wilayah Medan, Sumatera Utara.

“Yang bersangkutan ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan,” kata Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (6/9).

Yos menyebutkan Santo Edi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun bui sesuai putusan pidana Pengadilan Tinggi Medan yang telah inkrah.

“Setelah terpidana diamankan di Jalan Ngumban Surbakti Medan, lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan hakim,” urai Yos A Tarigan.

Yos menerangkan perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana lainnya.

Dalam kasus ini, beberapa tersangka telah didudukkan di kursi pesakitan antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir.

Kemudian Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan.

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp994 juta (Rp944.050.768)

Sumber: Cnnindonesia.com

Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN), Santo Edi Simatupang.

Terpidana kasus korupsi penggunaan dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Samosir itu ditangkap saat sedang menghabiskan waktu di sebuah warung kopi di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan," kata Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (6/9).

Yos menyebutkan Santo Edi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun bui sesuai putusan pidana Pengadilan Tinggi Medan yang telah inkrah.

"Setelah terpidana diamankan di Jalan Ngumban Surbakti Medan, lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan hakim," urai Yos A Tarigan.

Yos menerangkan perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana lainnya.

Dalam kasus ini, beberapa tersangka telah didudukkan di kursi pesakitan antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir.

Kemudian Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan.

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp994 juta (Rp944.050.768)

Sumber: Cnnindonesia.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita Medantalkid kejatisumut

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cw4AqClhaR5/

powered by webhosting terjamin