TOLAK REVISI UNDANG-UNDANG KPK Suara penolakan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 semakin ramai, jika malah melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi maka sudah sepatutnya dihentikan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Natalia Subagyo. Perempuan yang ikut ambil bagian dalam panitia seleksi pimpinan KPK jilid IV itu menyebut sikapnya tak jauh berbeda dengan komunitas pegiat antikorupsi yang lain. . “Kami merasa bahwa memang tidak ada UU yang tidak mungkin tidak direvisi. Saya sependapat. Tapi kita harus lihat konteksnya bagaimana. UU KPK saya kira belum waktunya untuk direvisi terutama sekarang konteks politik begitu tidak mencerminkan semangat antikorupsi yang tinggi,” kata Natalia dalam diskusi di kantor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). . Natalia kembali menegaskan bahwa apa yang dilawan bukanlah revisi UU KPK semata. Dia melihat bahwa revisi yang diajukan DPR yang sarat akan kepentingan. . “Kami bukannya melawan revisi tapi hanya melawan revisi UU KPK yang sepertinya telah diajukan oleh politisi yang pada saat ini kredibilitasnya sangat rendah. Kami akan pertanyakan apakah revisi ini untuk kepentingan sebagai bangsa yang ingin perang korupsi atau kepentingan jangka pendek,” ungkap Natalia. . “KPK harus diakui, dia yang paling unggul di antara lembaga-lembaga lainnya. Jadi kami melihat ini justru bertentangan dengan apa yang diinginkan Bapak Presiden. Sudah saatnya kita sebagai anggota masyarakat yang peduli pada nasib bangsa ini sudah saatnya kita suarakan pendapat kita dan beri masukan yang kontruktif kepada pemerintah dan DPR mengenai mengapa kita ambil sikap ini,” sambung Natalia. Di tempat yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter menambahkan bahwa dalam draf RUU KPK terdapat pembentukan Dewan Pengawas yang malah mengebiri kewenangan KPK. Menurutnya hal itu akan membuat KPK tidak berbeda dibandingkan Kejaksaan atau Kepolisian. . “Beberapa konten di dalam revisi UU KPK masih potensial, kita jadi khawatir dari anggota Dewan Pengawas adalah ‘titipan

MedanTalk

Medan Talk: TOLAK REVISI UNDANG-UNDANG KPK

Suara penolakan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 semakin ramai, jika malah melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi maka sudah sepatutnya dihentikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) Natalia Subagyo. Perempuan yang ikut ambil bagian dalam panitia seleksi pimpinan KPK jilid IV itu menyebut sikapnya tak jauh berbeda dengan komunitas pegiat antikorupsi yang lain.
.
“Kami merasa bahwa memang tidak ada UU yang tidak mungkin tidak direvisi. Saya sependapat. Tapi kita harus lihat konteksnya bagaimana. UU KPK saya kira belum waktunya untuk direvisi terutama sekarang konteks politik begitu tidak mencerminkan semangat antikorupsi yang tinggi,” kata Natalia dalam diskusi di kantor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
.
Natalia kembali menegaskan bahwa apa yang dilawan bukanlah revisi UU KPK semata. Dia melihat bahwa revisi yang diajukan DPR yang sarat akan kepentingan.
.
“Kami bukannya melawan revisi tapi hanya melawan revisi UU KPK yang sepertinya telah diajukan oleh politisi yang pada saat ini kredibilitasnya sangat rendah. Kami akan pertanyakan apakah revisi ini untuk kepentingan sebagai bangsa yang ingin perang korupsi atau kepentingan jangka pendek,” ungkap Natalia.
.
“KPK harus diakui, dia yang paling unggul di antara lembaga-lembaga lainnya. Jadi kami melihat ini justru bertentangan dengan apa yang diinginkan Bapak Presiden. Sudah saatnya kita sebagai anggota masyarakat yang peduli pada nasib bangsa ini sudah saatnya kita suarakan pendapat kita dan beri masukan yang kontruktif kepada pemerintah dan DPR mengenai mengapa kita ambil sikap ini,” sambung Natalia.

Di tempat yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter menambahkan bahwa dalam draf RUU KPK terdapat pembentukan Dewan Pengawas yang malah mengebiri kewenangan KPK. Menurutnya hal itu akan membuat KPK tidak berbeda dibandingkan Kejaksaan atau Kepolisian.
.
“Beberapa konten di dalam revisi UU KPK masih potensial, kita jadi khawatir dari anggota Dewan Pengawas adalah ‘titipan

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply