Vaksin palsu yang sangat meresahkan masyarakat saat ini ternyata sudah ada sejak lama, dan pelaku nya berganti – ganti dengan orang baru. Karena vaksin ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan proses pembuatannya pun terbilang mudah, makanya selalu ada yang memalsukannya. dapat dilihat dari kemasan dan harganya. . “kalau yang palsu kemasannya tidak sesempurna yang asli dan harganya lebih murah 200-400 rb ” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi. Dalam kasus ini, polisi menangkap 12 pelaku. Keuntungan yang didapat pelaku cukup menggiurkan, yaitu Rp 25 juta per minggu untuk produsen dan Rp 20 juta per minggu untuk distributor. Pelaku membuat vaksin palsu tersebut di sebuah rumah di Puri Hijau Bintaro. Mereka memproduksi dari tahun 2003. Agung menerangkan, bahan vaksin palsu adalah cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Lalu mereka mengemasnya dan menjualnya sebagai vaksin wajib (hepatitis, BCG, dan campak). Polisi menjerat pelaku dengan UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen, yang maksimal 15 tahun penjara

Ekonomi Bisnis MedanTalk

Medan Talk: Vaksin palsu yang sangat meresahkan masyarakat saat ini ternyata sudah ada sejak lama, dan pelaku nya berganti – ganti dengan orang baru.

Karena vaksin ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan proses pembuatannya pun terbilang mudah, makanya selalu ada yang memalsukannya. dapat dilihat dari kemasan dan harganya.
.
“kalau yang palsu kemasannya tidak sesempurna yang asli dan harganya lebih murah 200-400 rb ” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 12 pelaku. Keuntungan yang didapat pelaku cukup menggiurkan, yaitu Rp 25 juta per minggu untuk produsen dan Rp 20 juta per minggu untuk distributor.
Pelaku membuat vaksin palsu tersebut di sebuah rumah di Puri Hijau Bintaro. Mereka memproduksi dari tahun 2003.
Agung menerangkan, bahan vaksin palsu adalah cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Lalu mereka mengemasnya dan menjualnya sebagai vaksin wajib (hepatitis, BCG, dan campak). Polisi menjerat pelaku dengan UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen, yang maksimal 15 tahun penjara

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply