Viral Beras 5 Kg Disunat, Pelaku Terancam Sanksi Penjara hingga Denda Kementerian

Berita Medan Talk : Viral Beras 5 Kg Disunat, Pelaku Terancam Sanksi Penjara hingga Denda

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penjual beras nakal yang melakukan pengurangan volume beras kemasan 5 kg terancam sanksi pidana hingga denda.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman sanksi itu bukan gertak sambal semata. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui soal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.

“Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri,” ujar Moga.

Sesuai UU 8/1999, jika terbukti, pelaku yang berbuat curang terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Kan Undang-Undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ,” terangnya.

Selanjutnya, Moga memastikan akan terus melakukan pengawasan khususnya di pasar-pasar tradisional bersama dengan Satgas Pangan Polri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sendiri menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan merugikan masyarakat harus ditindak tegas.

“Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita melakukan operasi pasar terus,” ujar Budi di tempat sama.

Temuan beras yang tidak sesuai dengan takaran kemasan sebelumnya sempat beredar melalui video singkat di laman Youtube Short.

Dalam video tersebut seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kg, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kg.

Sumber: CNN Indonesia

Viral Beras 5 Kg Disunat, Pelaku Terancam Sanksi Penjara hingga Denda

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan penjual beras nakal yang melakukan pengurangan volume beras kemasan 5 kg terancam sanksi pidana hingga denda.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman sanksi itu bukan gertak sambal semata. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui soal temuan beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.

"Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri," ujar Moga.

Sesuai UU 8/1999, jika terbukti, pelaku yang berbuat curang terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kan Undang-Undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ," terangnya.

Selanjutnya, Moga memastikan akan terus melakukan pengawasan khususnya di pasar-pasar tradisional bersama dengan Satgas Pangan Polri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sendiri menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan dan merugikan masyarakat harus ditindak tegas.

"Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita melakukan operasi pasar terus," ujar Budi di tempat sama.

Temuan beras yang tidak sesuai dengan takaran kemasan sebelumnya sempat beredar melalui video singkat di laman Youtube Short.

Dalam video tersebut seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kg, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kg.


Sumber: CNN Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> kemendag beras MedanTalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DHYIB9BS-AR/