Viral Netizen Lebih Bayar Diaudit, Ini Penjelasan Ditjen Pajak! Direktorat Jenderal Pajak

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Viral Netizen Lebih Bayar Diaudit, Ini Penjelasan Ditjen Pajak!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah mengaudit keuangan wajib pajak karyawan secara menyeluruh hanya karena lebih bayar statusnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Peraturan Perpajakan I (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar sampai Rp 100 juta justru pengembalian atau restitusi kelebihan bayar pajaknya akan dipercepat sesuai ketentuan PER Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023.

“Kalau dari sisi kita masa sih periksa karyawan yang lebih bayar Rp 3 juta misalnya, hemat-hemat pemeriksa saya, cari potensi lain gitu loh, hanya mau kembalikan Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta ke karyawan yang lebih bayar, enggak deh,” kata Yoga di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).

“Makanya skemanya kita ubah justru kalau ada lebih bayar bagi seorang karyawan yang kembalikan adalah pemberi kerja, selesai aja buat karyawannya, SPT nya nanti nihil,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam PMK 168/2023 disebutkan dalam ayat 1 nya bahwa dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.

Oleh sebab itu, Yoga mengatakan, pegawai pajak tidak akan memeriksa dengan skema audit laporan SPT lebih bayar pajak para karyawan. Melainkan, lebih bayarnya akan dikembalikan oleh si pemotong atau pemberi kerjanya secara langsung.
.
Sumber: CNBC Indonesia
.

Viral Netizen Lebih Bayar Diaudit, Ini Penjelasan Ditjen Pajak!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah mengaudit keuangan wajib pajak karyawan secara menyeluruh hanya karena lebih bayar statusnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Peraturan Perpajakan I (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar sampai Rp 100 juta justru pengembalian atau restitusi kelebihan bayar pajaknya akan dipercepat sesuai ketentuan PER Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023.

"Kalau dari sisi kita masa sih periksa karyawan yang lebih bayar Rp 3 juta misalnya, hemat-hemat pemeriksa saya, cari potensi lain gitu loh, hanya mau kembalikan Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta ke karyawan yang lebih bayar, enggak deh," kata Yoga di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).

"Makanya skemanya kita ubah justru kalau ada lebih bayar bagi seorang karyawan yang kembalikan adalah pemberi kerja, selesai aja buat karyawannya, SPT nya nanti nihil," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam PMK 168/2023 disebutkan dalam ayat 1 nya bahwa dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.

Oleh sebab itu, Yoga mengatakan, pegawai pajak tidak akan memeriksa dengan skema audit laporan SPT lebih bayar pajak para karyawan. Melainkan, lebih bayarnya akan dikembalikan oleh si pemotong atau pemberi kerjanya secara langsung. 
. 
Sumber: CNBC Indonesia 
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Pajak LaporSPT SPT Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C5P0AJqMOqc/