Virus Corona COVID-19 saat ini berstatus pandemi global. Status ini ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Di tengah pandemi Corona COVID-19, sebanyak 143 narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan dibebaskan. . Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan, para napi tersebut dibebaskan usai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020. . Dijelaskannya, pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap. Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan totalnya 143 orang. Tahap awal, sebanyak 43 orang dibebaskan. Ditambah 5 orang yang masuk dalam Pembebasan Bersyarat (PB). . “Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah 5 program PB jadi total 48 orang. Sisanya bertahap,” jelasnya. . Pembebasan narapidana terkait surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS bukan hanya terkait dengan pencegahan virus Corona COVID-19, juga terkait over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta yang terletak di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Medan Helvetia. . “Agak rawan, karena takut satu kamar terlalu sempit. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan,” jelasnya. . Salah satu solusi program pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19 serta over kapasitas di Lapas Tanjung Gusta, dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan. . “Narapidana yang dibebaskan lantaran telah menjalani dua per tiga masa pidana, dan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum,” Frans menerangkan. . Teks : https://www.liputan6.com/regional/read/4218141/pandemi-corona-covid-19-sebanyak-143-napi-lapas-tanjung-gusta-dibebaskan

MedanTalk

Virus Corona COVID-19 saat ini berstatus pandemi global. Status ini ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Di tengah pandemi Corona COVID-19, sebanyak 143 narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan dibebaskan.
.
Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan, para napi tersebut dibebaskan usai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menerbitkan surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
.
Dijelaskannya, pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap. Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan totalnya 143 orang. Tahap awal, sebanyak 43 orang dibebaskan. Ditambah 5 orang yang masuk dalam Pembebasan Bersyarat (PB).
.
“Jadi hari ini asimilasi 43 ditambah 5 program PB jadi total 48 orang. Sisanya bertahap,” jelasnya.
.
Pembebasan narapidana terkait surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS bukan hanya terkait dengan pencegahan virus Corona COVID-19, juga terkait over kapasitas di dalam Lapas Tanjung Gusta yang terletak di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Medan Helvetia.
.
“Agak rawan, karena takut satu kamar terlalu sempit. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan,” jelasnya.
.
Salah satu solusi program pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19 serta over kapasitas di Lapas Tanjung Gusta, dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan.
.
“Narapidana yang dibebaskan lantaran telah menjalani dua per tiga masa pidana, dan merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum,” Frans menerangkan.
.
Teks : https://www.liputan6.com/regional/read/4218141/pandemi-corona-covid-19-sebanyak-143-napi-lapas-tanjung-gusta-dibebaskan

Follow sosmed Twitter Facebook dan Instagram @MedanTalk untuk informasi update

Untuk Lowongan kerja dan motivasi harian cek www.KarirGram.com dan @KarirGram

Untuk infomasi kost dan inspirasi rumah cek www.RumahTalk.com dan @RumahTalk

Untuk wisata makanan cek www.MakanTalk.com dan @MakanTalk

Untuk informasi otomotif cek www.OtomTalk.com dan @OtomTalk

Untuk Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com dan @MedanKu

View inInstagram ⇒

Leave a Reply