Wanita Pamer Payudara dan Kelamin di Bandara Yogya Ditangkap Polisi menangkap wanita

Berita Medan Talk Viral

MedanTalk:

Wanita Pamer Payudara dan Kelamin di Bandara Yogya Ditangkap

Polisi menangkap wanita yang viral memamerkan payudara dan kelaminnya di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Wanita tersebut ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada siang tadi.

“Iya (sudah tertangkap) di Bandung sekitar pukul 14.00 WIB tadi,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Sabtu, 4 Desember 2021.

“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Video perempuan pamer payudara dan alat kelamin yang diduga ekshibisionis itu viral di media sosial.

Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi. Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar. Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sumber: kompas, viva
#berita #viral #viralindonesia #bandung #yogyakarta #bandarayogyakarta #yia #indonesiaviral #uuite #ekshibisionis

Wanita Pamer Payudara dan Kelamin di Bandara Yogya Ditangkap

Polisi menangkap wanita yang viral memamerkan payudara dan kelaminnya di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Wanita tersebut ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada siang tadi.

"Iya (sudah tertangkap) di Bandung sekitar pukul 14.00 WIB tadi," kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Sabtu, 4 Desember 2021.

“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.

Video perempuan pamer payudara dan alat kelamin yang diduga ekshibisionis itu viral di media sosial.

Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi. Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar. Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sumber: kompas, viva

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita viral viralindonesia bandung yogyakarta bandarayogyakarta yia indonesiaviral uuite ekshibisionis