DJP Sumut I Imbau Wajib Pajak Badan Lapor SPT Maksimal 30 April

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
DJP Sumut I Imbau Wajib Pajak Badan Lapor SPT Maksimal 30 April

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengimbau seluruh wajib pajak badan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak maksimal 30 April 2024.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Sumut, Rabu.

Arridel melanjutkan pihaknya juga terus menunggu wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahunannya meski batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2024 telah lewat.

Dia menegaskan kewajiban lapor SPT tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Sampai 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Arridel menyebut bahwa Kanwil DJP Sumut I menerima 299.529 SPT tahunan PPh tahun pajak 2023.

Rinciannya adalah 292.320 SPT wajib pajak orang pribadi dan 7.209 SPT wajib pajak badan.

“Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah itu tumbuh positif sebesar 4,89 persen atau meningkat 13.970 SPT,” kata Arridel.

Sisanya, dia menyatakan, 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT-nya.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan dan orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas secara tepat waktu,” tutur dia.

Sumber: Antara

DJP Sumut I Imbau Wajib Pajak Badan Lapor SPT Maksimal 30 April

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengimbau seluruh wajib pajak badan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak maksimal 30 April 2024.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Sumut, Rabu.

Arridel melanjutkan pihaknya juga terus menunggu wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahunannya meski batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2024 telah lewat.

Dia menegaskan kewajiban lapor SPT tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Sampai 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Arridel menyebut bahwa Kanwil DJP Sumut I menerima 299.529 SPT tahunan PPh tahun pajak 2023.

Rinciannya adalah 292.320 SPT wajib pajak orang pribadi dan 7.209 SPT wajib pajak badan.

"Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah itu tumbuh positif sebesar 4,89 persen atau meningkat 13.970 SPT," kata Arridel.

Sisanya, dia menyatakan, 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT-nya.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak badan dan orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas secara tepat waktu," tutur dia.

Sumber: Antara

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> DJPSumut Pajak LaporSPT Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C55M_lTPnKb/

powered by webhosting terjamin