Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah Definisi masyarakat

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia kini mengalami perubahan signifikan. Pemerintah menaikkan batas penghasilan kelompok MBR, sehingga masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan kini masih dikategorikan sebagai berpenghasilan rendah.

Bahkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pasangan suami istri dengan total penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan juga masuk dalam kategori tersebut.

Perubahan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam aturan terbaru, pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona. Untuk Zona 1 yang mencakup sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp 8,5 juta bagi lajang dan Rp 10 juta bagi yang sudah menikah. Sementara di Zona 4 atau Jabodetabek, batas tersebut melonjak menjadi Rp 12 juta untuk individu dan Rp 14 juta bagi pasangan menikah.

Kenaikan batas penghasilan ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan. Harga rumah yang terus naik membuat banyak pekerja dengan gaji yang sebelumnya dianggap kelas menengah kini masih kesulitan memiliki hunian. Dengan perubahan definisi MBR, kelompok pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang memperoleh akses yang lebih luas terhadap program rumah subsidi.

Namun kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai batas penghasilan hingga Rp 14 juta untuk kategori berpenghasilan rendah berpotensi menggeser sasaran bantuan perumahan. Kritik muncul karena pekerja dengan penghasilan setara upah minimum atau sedikit di atasnya dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok yang memiliki kemampuan finansial lebih tinggi dalam memperoleh rumah subsidi.

cr : suara.com

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia kini mengalami perubahan signifikan. Pemerintah menaikkan batas penghasilan kelompok MBR, sehingga masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan kini masih dikategorikan sebagai berpenghasilan rendah.

Bahkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pasangan suami istri dengan total penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan juga masuk dalam kategori tersebut.

Perubahan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam aturan terbaru, pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona. Untuk Zona 1 yang mencakup sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp 8,5 juta bagi lajang dan Rp 10 juta bagi yang sudah menikah. Sementara di Zona 4 atau Jabodetabek, batas tersebut melonjak menjadi Rp 12 juta untuk individu dan Rp 14 juta bagi pasangan menikah.

Kenaikan batas penghasilan ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan. Harga rumah yang terus naik membuat banyak pekerja dengan gaji yang sebelumnya dianggap kelas menengah kini masih kesulitan memiliki hunian. Dengan perubahan definisi MBR, kelompok pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang memperoleh akses yang lebih luas terhadap program rumah subsidi.

Namun kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai batas penghasilan hingga Rp 14 juta untuk kategori berpenghasilan rendah berpotensi menggeser sasaran bantuan perumahan. Kritik muncul karena pekerja dengan penghasilan setara upah minimum atau sedikit di atasnya dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok yang memiliki kemampuan finansial lebih tinggi dalam memperoleh rumah subsidi.

cr : suara.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DZ9DoHuPuiK/