Kabar gembira bagi masyarakat pengguna jasa kereta api ekonomi Putri Deli jurusan Medan-Tanjung Balai atau sebaliknya. Mulai keberangkatan 1 Juli 2018, kereta api ekonomi Putri Deli jurusan Medan-Tanjung Balai atau sebaliknya mengalami penyesuaian berupa penurunan harga tiket. . Penyesuaian penurunan harga tiket yaitu dengan jarak tempuh kurang dari 131 Kilometer sebelumnya sebesar Rp. 27.000, harga tiket menjadi Rp. 24.000. Sedangkan jarak lebih dari 131 Kilometer tetap sebesar Rp. 27.000. . Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Sapto Hartoyo mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 tahun 2017, tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). . Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta api, dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat. . “Penurunan tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api ekonomi bersubsidi tanpa mengurangi standar pelayanan yang telah dijalankan selama ini,” kata Sapto, Kamis (21/6). . Selanjutnya bagi penumpang yang telah terlanjur membeli tiket kereta api Putri Deli dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. . “Batas pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan kereta api,” tandasnya. . Sumber : http://m.analisadaily.com/read/harga-tiket-ka-putri-deli-medan-tanjung-balai-turun

Berita Medan Talk ID

Kabar gembira bagi masyarakat pengguna jasa kereta api ekonomi Putri Deli jurusan Medan-Tanjung Balai atau sebaliknya. Mulai keberangkatan 1 Juli 2018, kereta api ekonomi Putri Deli jurusan Medan-Tanjung Balai atau sebaliknya mengalami penyesuaian berupa penurunan harga tiket.
.
Penyesuaian penurunan harga tiket yaitu dengan jarak tempuh kurang dari 131 Kilometer sebelumnya sebesar Rp. 27.000, harga tiket menjadi Rp. 24.000. Sedangkan jarak lebih dari 131 Kilometer tetap sebesar Rp. 27.000.
.
Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Sapto Hartoyo mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 tahun 2017, tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
.
Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta api, dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.
.
“Penurunan tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api ekonomi bersubsidi tanpa mengurangi standar pelayanan yang telah dijalankan selama ini,” kata Sapto, Kamis (21/6).
.
Selanjutnya bagi penumpang yang telah terlanjur membeli tiket kereta api Putri Deli dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket.
.
“Batas pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan kereta api,” tandasnya.
.
Sumber :
http://m.analisadaily.com/read/harga-tiket-ka-putri-deli-medan-tanjung-balai-turun
.
#Medan #Berita #TiketKeretaApi #PutriDeli #TanjungBalai #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

[if-insta-embed-video]

[/if-insta-embed-video]

Untuk informasi pasang iklan , cek halaman sponsors Untuk informasi lowongan kerja cek www.KarirGram.com

Untuk informasi kuliner sedunia, cek www.MakanTalk.com

Untuk informasi property Medan, tips dan inspirasi cek www.RumahTalk.com

Untuk informasi otomotif dan video viral otomotif, cek www.OtomTalk.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Leave a Reply