Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Kena Tilang dan Diancam Pidana Beredar sebuah

Berita Medan Talk Viral

MedanTalk:

Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Kena Tilang dan Diancam Pidana

Beredar sebuah video yang menunjukan pengendara motor ditilang karena mengawal sebuah ambulans yang tengah melaju di jalanan.

Peristiwa ini terekam dan diunggah di akun TikTok sennulvc pada Jumat (17/12/2021). Video ini mendapat cukup banyak perhatian dari warganet sehingga menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat polisi menanyakan kepada pengendara motor ini alasan kenapa dia mengawal ambulans tersebut, serta memastikan apakah dia memiliki kewenangan.

“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?” tanya polisi.

Tidak hanya itu, polisi ini juga menjelaskan terkait pasal apa saja yang dilanggar oleh sang pengendara, serta sanksi yang akan dikenakan.

“Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya.

“Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana,” pungkasnya.

Sumber: okezone
#berita #kawal #ambulans #tilang #pidana #pengawalan

Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Kena Tilang dan Diancam Pidana

Beredar sebuah video yang menunjukan pengendara motor ditilang karena mengawal sebuah ambulans yang tengah melaju di jalanan.

Peristiwa ini terekam dan diunggah di akun TikTok sennulvc pada Jumat (17/12/2021). Video ini mendapat cukup banyak perhatian dari warganet sehingga menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat polisi menanyakan kepada pengendara motor ini alasan kenapa dia mengawal ambulans tersebut, serta memastikan apakah dia memiliki kewenangan.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tanya polisi.

Tidak hanya itu, polisi ini juga menjelaskan terkait pasal apa saja yang dilanggar oleh sang pengendara, serta sanksi yang akan dikenakan.

“Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," paparnya.

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," pungkasnya.

Sumber: okezone

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita kawal ambulans tilang pidana pengawalan