Kejati Sumut Terima Uang Pengganti dari Adelin Lis Senilai Rp105,8 Miliar dan

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Kejati Sumut Terima Uang Pengganti dari Adelin Lis Senilai Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengganti dari Adelin Lis, terpidana kasus kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Uang pengganti diterima oleh Kejati Sumut, berupa Rp105,8 miliar plus USD 2,9 juta. Total nilainya tembus lebih dari Rp150 miliar. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025.

Lalu disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan ini, kewajiban Adelin Lis atas putusan Mahkamah Agung tahun 2008 resmi tuntas.

Kejati Sumut Terima Uang Pengganti dari Adelin Lis Senilai Rp105,8 Miliar dan USD 2,9 Juta

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengganti dari Adelin Lis, terpidana kasus kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Uang pengganti diterima oleh Kejati Sumut, berupa Rp105,8 miliar plus USD 2,9 juta. Total nilainya tembus lebih dari Rp150 miliar. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025.

Lalu disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan ini, kewajiban Adelin Lis atas putusan Mahkamah Agung tahun 2008 resmi tuntas.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan MedanTalk KajatiSumut Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/DOKk1wiksCB/